Praktik Ilegal Perjudian Ancaman Serius KAMTIBMAS, Mampukah Kompol Muhammad Yunus Tarigan Menegakkan Aturan Hukum Demi Keamanan Warga Sunggal?

Lintas SUMUT25 kali dibaca

Medan, Lintas10.com – Praktik ilegal perjudian ditemukan secara terang – terangan beroperasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Amatan wartawan, sejumlah titik lokasi perjudian jenis meja ikan – ikan dan perjudian Toto Gelap (Togel) disinyalir sebagai ancaman nyata bagi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) khususnya di Kecamatan Sunggal.

Dilokasi, ditemukan dua logo tertera pada mesin judi tersebut, salah satunya logo GS dan satunya lagi logo AWI.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan kepada Lintas10.com mengatakan akan menindaklanjuti serta menegakkan aturan hukum yang berlaku ujarnya.

” Baik terimakasih informasinya akan kita tindak lanjuti ” tandas Kompol Muhammad Yunus Tarigan, Jumat (27/03/2026)

Adapun lokalisasi perjudian meja ikan – ikan dan Judi Togel yang ditemukan bebas beroperasi di Jalan Suka Ramai, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Pada titik ini, terlihat warga telah ramai bertaruh judi pada siang hari. Penjaga meja ikan – ikan seorang wanita bertubuh gempal mengatakan ia baru bekerja menjaga meja tersebut, dan setiap harinya ia menyetor kepada kordinator berinisial R. Ginting warga Pancur Batu.

Informasi dihimpun, R. Ginting bukanlah pemilik, ia juga dikabarkan sebagai suruhan bos besar seorang oknum loreng berinisial nama Aston alias Naibaho sebagai pemilik puluhan mesin perjudian yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.

Aston alias Naibaho dikabarkan sebagai orang kuat yang diduga mampu mengatur jalannya bisnis perjudian tanpa penindakan hukum oleh Kepolisian.

Sosok inisial Aston alias Naibaho juga dikenal licin serta diduga kuat ia juga memberikan sejumlah upeti demi jalannya bisnis perjudian miliknya aman dari bidikan hukum.

Baca Juga:  LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus TPPO Anak Dibawah Umur

Terbukti, tidak saja di Desa Suka Maju, terpantau lokasi berikutnya juga yang berada di Jalan Serba Jadi dan Jalan Sumber Melati Desa Sei Semayang, Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, hingga Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, masih saja bebas praktik judi yang melanggar aturan hukum.

Padahal sebelumnya diawal menjabat, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak terlihat ‘garang’ dalam menumpas praktik ilegal. Seperti peredaran narkotika maupun perjudian.

Belakangan, ketegasan tersebut semakin memudar menyusul maraknya kembali praktik perjudian tanpa penindakan oleh jajarannya.

Padahal sebelumnya, Polsek Sunggal telah menggerebek kantor sekretariat ormas di Jalan Tapian Nauli, Medan Sunggal, tepatnya pada Januari 2026 lalu. Dari lokasi yang dijadikan tempat judi tembak ikan dan dingdong, sedikitnya polisi mengamankan empat orang inisial MH, DH, HS, A termasuk kasir dan penjaga dilokasi.

Omset judi dititik ini dikabarkan mencapai jutaan rupiah per hari dengan total 30 mesin yang ditemukan.

Dalam operasi ini, Polsek Sunggal bersama  Polrestabes Medan memasang garis polisi serta memburu dua orang DPO (FS dan EH) yang merupakan pasangan suami istri pemilik lokasi.

Hingga kini, belum diketahui ujung dari operasi penindakan tersebut, sejauh mana pengejaran terhadap pemilik perjudian dan serta status empat orang yang diamankan dari lokasi turut menjadi perhatian publik, apakah sudah disidangkan dipengadilan atau telah dibebaskan kembali hingga leluasa kembali membuka lokalisasi perjudian serupa? (Red/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses