Lintas10.com, Deliserdang – Dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah, masih ditutupi sekat ‘tirai,” sehingga bidikan investigasi wartawan belum menemui titik terang.
Hal ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan kendaraan roda empat jenis Mitsubhisi L300 BK 9869 CY yang diduga menyeludupkan bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 1 ton pada hari senin 16 Januari 2023 sekira pukul 04.00 wib kemarin.
Petugas kepolisian dianggap berhasil mencegat mobil yang bermuatan solar tersebut setelah keluar dari SPBU Nomor 14201109 Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Amatan wartawan mobil tersebut digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, narasumber media ini yang diwawancara wartawan secara ekslusif yang enggan dibeberkan identitasnya menuturkan bahwa pihak SPBU juga sudah dipanggil pihak Polsek Delitua guna dimintai keterangan.
” Sudah dipanggil minggu lalu. Sudah aman mereka itu. Lagian kan mobil boxnya ditangkap diluar SPBU, iya pemilik mobil itulah tanggung jawab ” ucap narasumber.
Sementara itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma ketika dimintai wartawan tanggapan masih irit untuk bicara. Meski konfirmasi wartawan dikirimkan berupa gambar posisi mobil box yang terparkir dihalaman kantor Polsek Delitua, namun ia belum memberikan keterangan apapun.
Sehingga muncul pertanyaan baru ditengah – tengah publik, apakah ini prestasi dalam menumpas kejahatan? atau ada hal lain? Lantas mengapa tertutup? bukankah hal ini akan lebih bagus jika disorot oleh media massa agar ada efek jera bagi oknum yang bermain BBM bersubsidi itu?
Namun berbeda halnya ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kejaksaan Deliserdang Cabang Pancur Batu. Meski sempat kru awak media ini terkesan ‘ditolak’ secara halus dengan mengatakan pegawai tidak ada berada dikantor, semua keluar ujar seorang staf dibagian lobi menjawab wartawan, Jumat (27/01/2023) sekira pukul 10.30 wib.