TAPUT, LINTAS10.COM – Kisah kelam warga Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban kezaliman Pemerintah Taput yang memaksakan kehendak dan ngotot memaksa warga untuk melepaskan tanah milik masyarakat untuk dijadikan sasaran proyek pembangunan jalan lingkar luar (by pass) Siborongborong pada 02 Agustus 2024 silam.
Proyek tahap pertama kebanggaan Pemkab Taput yang sempat dilaporkan mangkrak pada tahun 2021 silam itu, dilanjutkan kembali pada pembangunan tahap kedua dengan anggaran APBN tahun 2024 senilai Rp74 miliar rupiah. Pembangunan jalan yang diinisiasi Pemkab Taput inilah menjadi awal dimulainya kezaliman itu terjadi dan menjadi catatan hitam bagi warga serta memperlebar celah dugaan perampasan lahan milik masyarakat jilid ll.
Diketahui, persoalan serupa telah terjadi pada tahun 2021 silam, namun, Pemkab Taput diduga gagal meraih tanah milik warga dengan cara cuma – cuma alias gratis untuk dijadikan aset milik pemerintah. Hal ini disebabkan beberapa warga yang mengerti aturan hukum dan melakukan perlawanan sehingga Pemkab Taput memberikan ganti untung lahan milik warga yang terdampak di jalan lingkar luar (by pass) Siborongborong.
Ironisnya, pembangunan tahap ll yang dilaksanakan pada tahun 2024 silam, membuka kembali skenario serupa, lahan milik warga kembali digunakan untuk pembangunan jalan Bypass Siborongborong tanpa ganti rugi. Sedikitnya, 4 Kepala Keluarga (KK) bahkan lebih, di Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong malah tidak menerima sama sekali ganti untung sebagaimana proyek yang sebelumnya telah berjalan.
Warga mengatakan kepada wartawan, bahwa dugaan intimidasi dari sejumlah oknum untuk menakut – nakuti warga, guna pembebasan lahan milik warga untuk dibangun Jalan By Pass Siborongborong tanpa ganti rugi pun dilakukan dengan berbagai skenario.
Dimulai dari adanya tekanan dan dugaan politik pecah belah ditengah – tengah masyarakat hingga memicu konflik pro – kontra antar warga pun terjadi. Tidak hanya itu, warga yang menolak tanahnya untuk dijadikan sasaran proyek Jalan By Pass Siborongborong juga diwarnai dugaan persekusi, dikucilkan dari kelompok adat, serta dikeluarkan dari gereja.
” Kami merasa terzalimi bahwa tanah kami “dirampas” dan “dirampok” pemerintah tanpa ganti rugi. Kami sudah memohon dan sudah bersurat ke semua instansi terkait, sampai detik ini tak ada tanggapan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Utara ” sesal N Manurung, Kamis (26/02/2026).
Warga menuturkan, awalnya masyarakat mendukung proyek nasional Jalan lingkar By Pas Siborongborong dengan catatan bahwa tanah milik warga akan diganti rugi. Tapi sampai saat ini, tanaman yang ditebang dilahan milik warga tak kunjung diganti rugi, termasuk tanah-tanah ini, ujar warga.
Inilah keluarga kami yang sangat menderita dan sangat miskin tidak ada perhatian pemerintah ujar warga keluarga N. Manurung atau Nelson Manurung yang tinggal di Desa Lumban Julu, Dusun Lumban Julu.
” Sampai hari ini, tanggal 24 Februari 2026 kami sudah sangat lelah menunggu ini pak ganti rugi dari pemerintah tak ada, adapun alasan kami minta ganti rugi dari pemerintah lahan kami dipakai untuk pembuatan Jalan Siborongborong Bypass” kata dia.
Rumah Warga Rusak Akibat Alat Berat Bekerja Pada Pembangunan Jalan Bypass Siborongborong Belum Mendapatkan Ganti Rugi
Selain persoalan ganti rugi tanah, waktu pembangunan Jalan By Pas Siborongborong rumah warga yang rusak, retak, dari atas sampai bawah juga terabaikan. Padahal, kalau dipikir – pikir rumah adalah tempat perlindungan bagi keluarga yang paling aman sebut warga.
” Sekarang saya selalu was was siang malam saya selalu was was sebab persendian rumah saya banyak yang pecah, saya selalu berjaga-jaga kapan-kapan ini rumah bisa menimpa kami, padahal itu rumah kan tempat penampungan, rumah saja mengancam keselamatan kami ” keluh warga.
Dalam hal ini, masyarakat meminta pemerintah daerah Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat dan juga kepada Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara, dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mendengar jeritan rakyat tersebut.
Warga berujar, pembangunan Jalan By Pas Siborongborong sudah rampung lebih dari satu tahun itu menyimpang segudang suka bagi warga akan tetapi hak warga yakni ganti rugi tetap tidak ada sampai hari ini.
” Kami warga buta hukum, buta aturan disebabkan kami masyarakat kecil, kami tidak dianggap apapun tidak dianggap apapun ” ucap warga lirih.
Warga pun menaruh harapan kepada pemerintah dan juga kepada Ketua Komnas HAM tolong kami lindungi nasib masyarakat kecil yang ada di sini, harap warga.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Sarat Pembohongan Publik Ciderai Hati Masyarakat
Dengan tertatih – tatih berjuang akan hak warga, tepatnya pada hari Senin (23/02/2026) kemarin, warga telah bertemu dengan Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Saat pertemuan berlangsung dikantornya yang berada di Jalan Letjen Soeprapto Tarutung, warga belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Kepada warga, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengarahkan agar masyarakat menemui Asisten 1 Pemkab Taput guna mendapat penjelasan mengenai hak warga yang telah dirampas paksa itu.
Berkisar tiga jam lamanya menunggu Asisten 1 Pemkab Taput, warga kemudian bertemu dengan Bahal Simanjuntak selaku Asisten 1 Pemkab Taput.
Dalam pembahasan yang sedikit alot itu, Bahal Simanjuntak dinilai tidak konsisten memberikan penjelasan kepada warga serta mengkalim bahwa lahan milik warga yang dicaplok yang telah dibangun Jalan Lingkar Bypass Siborongborong tidak ada ganti rugi kepada masyarakat.
Bahal Simanjuntak berujar bahwa pemerintah dalam proyek nasional yang menggelontorkan anggaran bersumber dari APBN senilai puluhan miliar dalam peruntukkan pembangunan jalan tidak ada menganggarkan ganti rugi bagi masyarakat ujar Bahal Simanjuntak.
” Sepengetahuan saya lahan milik masyarakat yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan itu tidak dibayar karena warga memberikan tanah secara sukarela ” ujar Bahal memberi penjelasan di awal.
Tambahnya, Jalan ini dirancang untuk dibangun atas dasar rapat. Disinggung tentang pembayaran ganti rugi kepada warga Anton Sihombing dan disimpang empat bermarga siahaan juga dibayar.
” Saya kesini tahun 2019 dan mempelajari bahwa pada priinsipnya bahwa pemerintah tidak ada membeli lahan untuk dibangun untuk jalan. Disaat pembangunan, ada masuk gugatan ke PTUN itu mungkin kasus lain karena bapak ini tidak melakukan tanda tangan” ujar Bahal Simanjuntak
Lanjut Bahal Simanjuntak bahwa ” status jalan sudah menjadi aset nasional milik kementrian PUPR, andaikan kami ganti rugi nanti lahan milik masyarakat itu, berarti siapakah yang bisa secara legal agar kami mengganti rugi pada masyarakat padahal jalan itu sudah menjadi jalan nasional, nah berarti harus pengadilanlah yang memutuskan” debutnya.
” Kalau kami bayar lahan milik warga yang sekarang telah milik kementrian kami masuk penjara” Ujar Bahal beralasan.
Sementara itu, pernyataan eks Kepala Dinas PUPR Taput Dalan Nakkok Panataran Simanjuntak mengatakan bahwa status Jalan Lingkar Bypass Siborongborong merupakan masih milik Pemkab Taput. Penegasan ini disampaikan Dalan Simanjuntak setelah sebelumnya Asisten l Bahal Simanjuntak mengatakan status Jalan merupakan aset kementrian PUPR.
Mendengar hal tersebut warga pun berang atas sikap pemerintah yang mempertontonkan sikap ketidakadilan yang tidak singkron. Kemarahan warga dipicu atas adanya warga lain yang terdampak dibayarkan ganti rugi dan warga lainnya malah tidak dibayarkan ganti rugi sama sekali.
Mirisnya lagi, terhitung empat kali sudah warga berkirim surat kepada Pemerintah Taput ini, dan terbukti surat keberatan warga yang dilayangkan ke Pemkab Taput raib dan tidak ditemukan sehingga pihak Asisten l dan Bidang Hukum tak bisa memberikan penjelasan terperinci mengenai duduk persoalan yang dialami warga. Bahkan dalam dialog antar warga bersama Asisten 1 yang membidangi hukum Pemkab Taput mengklaim bahwa Pemkab Taput ada membayarkan ganti rugi tanaman dan pemakaman milik warga.
Mendengar hal tersebut, warga pun sontak meluapkan amarahnya kembali dan mempersoalkan kenapa tanaman milik warga sebagian diganti rugi dan sebagaian lagi tidak dibayar sama sekali.
” Bagaiamana Pemkab Taput membuat aturan seperti itu, apakah kami warga miskin yang tidak tau hukum ini sehingga lahan tanaman kami ditebang oleh Pemkab Taput dan tidak diganti rugi sama sekali ” ujar Surtan Sianipar.
Pemkab Taput Membayar Ganti Rugi Konsinyasi Kepada Warga Lewat PN Tarutung
Informasi diperoleh bahwa pada hari Kamis (13/1/2022), di Kantor PN Tarutung, diketahui, uang konsinyasi yang dititipkan dengan total Rp 1.618.966.541 merupakan besaran nilai ganti untung yang telah ditetapkan Tim Appraisal atas 5 persil tanah atas nama Anton Sihombing, sesuai dengan SHM No.324, SHM No.325, SHM No.10, SKHM No.417/2010/SKKT/VI/2021 dan SKHM No.419/2020/SKKT/VI/2021.
Uang konsinyasi yang dititipkan terdiri dari dua bagian, yakni yang sedang berperkara dan yang tidak berperkara. Untuk yang sedang berperkara, yakni SHM No. 324 dan SHM No. 325 dititipkan sebesar Rp 1,1 M lebih.
Sedangkan untuk yang tidak berperkara, SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 dititipkan sebesar Rp 510 juta lebih.
“Jadi ada dua bagian. Untuk SHM 324 dan SHM 325, masih berberperka karena ada gugatan dan berproses. Untuk SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 tidak berperkara,” jelas Nugroho didampingi beberapa orang staf kantor PN Tarutung, sebagaimana dilansir dari Medanbisnisdaily.
Dijelaskan juga, uang konsinyasi sebesar Rp 1,1 M (untuk yang berperkara) masuk ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung, pada tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan uang konsinyasi untuk yang tidak berperkara sebesar Rp 510 juta lebih masuk pada tanggal 21 Desember 2021.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh pihak Pemkab Taput melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput, Josua Hutabarat dalam keterangan resminya kepada wartawan membenarkan uang konsinyasi sebesar Rp 1,6 miliar lebih telah ditransfer ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung.
Transfer dilakukan dua tahap berdasarkan surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Perkim Taput.
“Soal kenapa dilakukan dua tahap, kami kurang paham karena kami hanya berdasarkan SPM. Anggaran pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ditampung di Dinas Perkim. Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Perkim,” kata Josua Hutabarat. (Ly/TIM)







