Lintas10.com – Medan – Pekerja Harian Lepas (PHL) tukang sapu jalanan yang bekerja untuk wilayah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara mengaku “dipalak” sejumlah uang untuk bisa masuk bekerja sebagai PHL diruang lingkup Dinas Kebersihan Kota Medan.
Kepada wartawan narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan berinisial nama ED menuturkan, bahwa ia bekerja sebagai PHL kebersihan dimintai uang 20 juta rupiah agar bisa bekerja. Uangnya Ia diserahkan kepada mandor PHL bernama E.R.
” Saya masuk kerja membayar uang sebesar 20 juta, uang untuk masuk bekerja menjadi tukang kebersihan. Saya berikan uang tersebut agar bisa bekerja dan uang itu diketahui Pak Camat melalui E.R ” ucap ED yang telah mengabdi mulai dari tahun 2018 sebagai tenaga kebersihan di kecamatan medan baru itu, Jumat (06/01/2023).
Tidak hanya itu, narasumber media ini inisial ED juga membeberkan hal lainnya. Selain dari uang pembayaran jika mau masuk bekerja, juga ada “tradisi” jual beli Surat Perintah Kerja (SPT). Menurutnya, hal ini sudah lama terjadi dugaan jual beli nama SPT di lingkungan para pekerja PHL kata dia.
” Sistemnya gini bang, misalnya saya gak mau bekerja lagi bang, nah ada yang mau kerja dijualah trus ada yang beli SPT itu, dibayarlah 25 juta. Namun, nama yang bekerja itu belum resmi sebagai pekerja PHL dikecamatan. Nah, bayar lagilah 15 juta rupiah ke kantor camat sebagai balik nama, baru namanya tertera sebagai PHL kebersihan, uangnya diserahkan kepada inisial Virz jabatan Sarpras di Kecamatan dia itu ” ungkapnya.
Lebih jauh dibongkar oleh ED bahwa dirinya langsung yang menyaksikan dan mengawani antara penjual SPT tersebut dengan pembeli. saya kawani, jumpai inisial Virz itu diserahkan uang 15 juta rupiah kejadiannya sekitar empat bulan yang lalu.