Keluarga Pasien Peserta BPJS Kesehatan yang Dipulangkan Dalam Keadaan Lemah Membantah Keras Pernyataan Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan

Lintas SUMUT4 kali dibaca

MEDAN, LINTAS10. COM – Untung Parlindungan Simbolon, merupakan warga Kota Medan, membantah pernyataan Wakil Direktur Rumah Sakit Bunda Thamrin terkait kondisi dan pelayanan terhadap istrinya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bunda Thamrin. Ia menyebut ada sejumlah hal yang tidak sesuai fakta, mulai dari soal kelas perawatan, fasilitas untuk keluarga pasien, hingga alasan kepulangan istrinya dari rumah sakit. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Istrinya tidak dirawat di ruang VVIP, melainkan kelas 1. Tidak ada fasilitas tidur bagi keluarga pasien, sehingga mereka terpaksa tidur di lantai.

Dokter disebut tidak pernah berkomunikasi langsung dengan istrinya sebelum memutuskan kepulangan keluarganya itu yang dianggap pelayanannya tidak maksimal. Dalam kesempatan yang sama, Untung Simbolon juga mengaku membayar matras seharga Rp30 ribu per malam untuk tempat beristirahat selama menjaga istrinya dirawat di rumah sakit tersebut. Ia berharap pihak rumah sakit memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas informasi yang tidak sesuai kenyataan itu.

Sebelumnya, kru awak media ini telah berupaya meminta keterangan mengenai adanya keluhan pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah sakit tersebut belum pulih total, namun disuruh pulang oleh pihak rumah sakit. Akan tetapi Humas Rumah Sakit, dr. Hely yang dihubungi wartawan enggan untuk memberikan tanggapan.

Belakangan setelah menjadi sorotan publik, manajemen Rumah Sakit Bunda Thamrin mendadak memberikan klarifikasi terkait pernyataan pasien yang kecewa dipulangkan dalam kondisi lemah.

Pihak rumah sakit melalui dr. Purnama M.K.N selaku perwakilan manajemen menyampaikan bahwa keputusan memulangkan pasien telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi dokter yang merawat. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa kondisi pasien dinilai sudah cukup stabil untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan, sesuai dengan prosedur dan penilaian klinis yang berlaku di rumah sakit.

Baca Juga:  Korban Berlumuran Darah Dianiaya Preman, Melapor ke Polsek Medan Tembung, Pelaku Masih Berkeliaran

“Pasien tersebut adalah penderita stroke yang memang membutuhkan proses pengobatan jangka panjang dan berkesinambungan. Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tim dokter melihat adanya perbaikan kondisi yang signifikan sehingga pasien diperbolehkan melanjutkan pengobatan rawat jalan di rumah. Keputusan ini tentu tidak diambil sembarangan, tetapi berdasarkan observasi medis yang mendalam,” jelas dr. Purnama dalam keterangan pers di Medan, Senin (11/11/2025). ‎

Sebelumnya, Seorang warga Kota Medan, Untung Parlindungan Simbolon, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima istrinya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan.

Dalam surat terbuka yang ditujukannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan RI, dan pihak BPJS Kesehatan, Untung menilai pelayanan yang diterima oleh isterinya tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan selaku peserta BPJS Kesehatan, Senin (10/11/2025).

Untung menjelaskan bahwa istrinya, yang menderita stroke permanen, telah dirawat inap selama 11 hari di rumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit meminta agar pasien dibawa pulang karena dinilai sudah layak keluar dari perawatan, meskipun kondisi fisiknya masih sangat lemah.

“Kondisi istri saya masih memprihatinkan. Makan dan minum pun masih melalui selang di hidung. Saya sudah memohon tambahan satu hari rawat inap, tapi rumah sakit menolak dan tetap menyuruh kami pulang hari itu juga,” tutur Untung dengan nada kecewa.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi medis pasien dan justru menimbulkan kesan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mendapat perlakuan yang setara dengan pasien umum. Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan rumah sakit tersebut dipengaruhi oleh status kepesertaan BPJS.

“Apakah karena kami peserta BPJS sehingga diperlakukan seperti itu? Padahal nyawa manusia tidak seharusnya diukur dari status pasien,” ujarnya.

Baca Juga:  80 Objek Pajak Reklame "Menguap" Rugikan APBD Kota Medan, Endar : Saya Sudah Pensiun Komandan !

Selain itu, Untung juga menyoroti masalah fasilitas kamar yang diterima istrinya. Ia mengaku, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas 1, istrinya justru ditempatkan di kamar kelas 2 dengan alasan kamar kelas 1 sedang penuh. Hanya satu hari sang istri dipindahkan ke ruang kelas 1, sebelum kemudian pada hari ke-12 diminta pulang.

“Kami peserta BPJS Kesehatan kelas 1, tapi diletakkan di kamar kelas 2. Alasannya kamar kelas 1 penuh. Kalau memang penuh, mengapa hanya satu hari bisa dipindahkan ke kelas 1, lalu besoknya langsung disuruh pulang?” ungkapnya.

Kekecewaan keluarga semakin mendalam ketika kondisi sang istri justru memburuk setelah dibawa pulang. Untung berharap agar pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Kesehatan, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak pasien tersebut.

“Saya mohon agar Bapak Presiden Prabowo, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada pihak rumah sakit jika terbukti menyalahi aturan. Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya. (*)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses