MEDAN, Lintas10.com – Preman kampung berinisial L yang mengaku dari oknum ormas SPSI menganiaya seorang pria paruh baya Ammarullah Salim HSB (51) di Pajak Terminal Bengkok Aksara, Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut penuturan korban, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menolak memberikan kutipan uang saat oknum SPSI tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.
Hingga kini laporannya itu dikepolisian belum juga menunjukkan perkembangan apapun, hingga korban merasa kecewa atas laporannya dengan Nomor : STTLP/B/1633/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN pertanggal 19 Oktober 2025, Pasal 351 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 KUHP, yang mana laporan polisi tersebut sudah berlangsung hampir 1 bulan namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polsek Tembung.
“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Tembung. Laporan saya sudah berlangsung hampir satu bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terlapor tak kunjung ditangkap masih berkeliaran dipajak melakukan pengutipan kepedagang lain”, ujar Ammarullah kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Ia pun berharap pihak Polsek Medan Tembung agar segera menindaklanjuti laporannya dengan serius serta menangkap L (terlapor) guna mendapatkan kepastian hukum.
“Tolong lah bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolsek Tembung tangkap L (terlapor) biar ada efek jera. Selain saya dianiaya pakai helm, saya juga dimaki-maki”ujar korban.
Dilain sisi, dikonfirmasi Kanit Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengenai penganiayaan terhadap seorang kakek yang laporannya sudah berlangsung hampir satu bulan itu, akan tetapi Parulian masih enggan untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut. (*).








