PADANG LAWAS, lintas10.com- Reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Padang Lawas bisa terancam dengan mutasi dan promosi jabatan yang asal-asalan.
Menurut praktisi Hukum, Donna Siregar, S.H kepada wartawan, Sabtu (19/4), bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan hal biasa dalam pemerintahan, untuk perubahan dan peningkatan pelayanan.
Sebagaimana yang terjadi dilingkungan pemerintahan kabupaten Padang Lawas, dan hal itu merupakan hak prerogatif Kepala daerah, seperti Bupati Padang Lawas.
Tetapi dalam pelaksanaannya, perlu memastikan bahwa setiap pejabat yang ditunjuk benar-benar ditempatkan sesuai kemampuan,kapasitas, kapabilitas, dan integritas. Hal ini penting agar roda pemerintahan bisa berjalan efektif dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
Belakangan telah menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Padang Lawas yang perlu mendapat tanggapan serius dan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Pihak berwenang seperti Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Bupati Palas sebaiknya segera memberikan penjelasan terkait mutasi dan promosi jabatan yang dinilai asal-asalan tersebut.
Apalagi, Padang Lawas memiliki motto “Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat” yang seyogianya menjadi landasan moral dan komitmen dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Diantaranya termasuk pengangkatan kepala Bappeda yang memiliki peran sentral dalam perencanaan pembangunan, justru diisi figur yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak dan pemahaman mendalam di bidang perencanaan.
Begitu juga halnya pengangkatan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk kepala BPKAD, kepala dinas pendidikan dan kebudayan, serta Kepala Badan Kesbangpol.
Juga sejumlah jabatan eselon III, seperti
Kepala bidang Bina Marga, yang bertanggung jawab pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang sebaiknya diisi tenaga teknis yang memiliki disiplin ilmu teknik sipil.
Praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Selain menurunkan etika dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga berpotensi menurunkan profesionalisme dan independensi mereka.
Namun, sebagai warga yang peduli daerah Padang Lawas berharap jangan sampai daerah kabupaten Padang Lawas yang kita cintai ini seperti daerah-daerah lain yang pejabatnya tersandung kasus jual-beli jabatan, katanya. (AB)