Pekanbaru, lintas10.com– Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sugianto terhadap Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Siak, karena gugatan calon wakil Bupati pasangan nomor urut satu ini tidak memenuhi peryaratan formil sesuai Undang-Undang no 10 tahun 2016 yang mana pada pasal 158 yang berhak mengajukan pembatalan hasil pilkada adalah Bupati dan wakil Nupati atau Walikota dan wakil Walikota.
Hal itu diungkapkan tokoh masyakat yang juga Zuriat Sultan Siak Tengku Muhazza bin Tengku Muhammad bin Tengku Abdullah bin Tengku Dewananta bin Sultan Assayyidis Syarif Ismail Abdul Jalil Jalaluddin Sultan Sayyid Ismail kepada media ini Rabu (23/4/2025).
Dikatakannya lagi, Dan yang digugat adalah hasil perolehan suara.
“Dari persyaratan pengajuan saja sudah tidak memmenuhi persyaratan formil karena Sugianto mengajukan tanpa dengan calon Bupatinya ir. Irving Kahar, dan gugatan ini tidak terhadap hasil perolehan suara. melainkan tentang periodesasi terhadap bupati saat ini saudara Alpedri yang juga sebagai calon Bupati,” kata Tengku Muhazza.
Lanjutnya, Jadi sudah seharusnya MK menolak Gugatan Sugianto karena sudah tidak memnuhi persyaratan formil sesuai UU NO 10 TAHUN 2016.
“Untuk masa periodenisasi Alfedri ini telahpun digugat oleh pasangan calon irving kahar ke PTUN dan sudah berkekuatan tetap Bahwa periodenisasi Bupati ALPEDRI dihitung 1 periode, KPU kabupaten SIAK pun bekerja pasti telah menelusuri dan berdasarkan keputusan PTUN sehingga Bupati SIAK Alfedri ditetapkan sebagai calon Bupati,” katanya.
Jika MK Bersikukuh menerima gugatan sugianto berarti MK sendiri yang mengangkangi UU, mau jadi apa negara ini jika pemberi keadilan sendiri tidak taat dengan Undang Undang.
“Maunya MK saat sidang Gugatan PILKADA kemarin memutuskan PSU 3 TPS sudah mempelajari juga tentang ADM calon walaupun itu tidak digugat Pasangan Calon. Sehingga Putusan yang dibuat bukan putusan yang memble,” ucap Tengku Muhazza.