Pekanbaru, lintas10.com– Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sugianto terhadap Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Siak, karena gugatan calon wakil Bupati pasangan nomor urut satu ini tidak memenuhi peryaratan formil sesuai Undang-Undang no 10 tahun 2016 yang mana pada pasal 158 yang berhak mengajukan pembatalan hasil pilkada adalah Bupati dan wakil Nupati atau Walikota dan wakil Walikota.
Hal itu diungkapkan tokoh masyakat yang juga Zuriat Sultan Siak Tengku Muhazza bin Tengku Muhammad bin Tengku Abdullah bin Tengku Dewananta bin Sultan Assayyidis Syarif Ismail Abdul Jalil Jalaluddin Sultan Sayyid Ismail kepada media ini Rabu (23/4/2025).
Dikatakannya lagi, Dan yang digugat adalah hasil perolehan suara.
“Dari persyaratan pengajuan saja sudah tidak memmenuhi persyaratan formil karena Sugianto mengajukan tanpa dengan calon Bupatinya ir. Irving Kahar, dan gugatan ini tidak terhadap hasil perolehan suara. melainkan tentang periodesasi terhadap bupati saat ini saudara Alpedri yang juga sebagai calon Bupati,” kata Tengku Muhazza.
Lanjutnya, Jadi sudah seharusnya MK menolak Gugatan Sugianto karena sudah tidak memnuhi persyaratan formil sesuai UU NO 10 TAHUN 2016.
“Untuk masa periodenisasi Alfedri ini telahpun digugat oleh pasangan calon irving kahar ke PTUN dan sudah berkekuatan tetap Bahwa periodenisasi Bupati ALPEDRI dihitung 1 periode, KPU kabupaten SIAK pun bekerja pasti telah menelusuri dan berdasarkan keputusan PTUN sehingga Bupati SIAK Alfedri ditetapkan sebagai calon Bupati,” katanya.
Jika MK Bersikukuh menerima gugatan sugianto berarti MK sendiri yang mengangkangi UU, mau jadi apa negara ini jika pemberi keadilan sendiri tidak taat dengan Undang Undang.
“Maunya MK saat sidang Gugatan PILKADA kemarin memutuskan PSU 3 TPS sudah mempelajari juga tentang ADM calon walaupun itu tidak digugat Pasangan Calon. Sehingga Putusan yang dibuat bukan putusan yang memble,” ucap Tengku Muhazza.
“Jika kita bicara secara logika saja yang menang pilkada siak bukanlah yg digugat oleh sugianto saudara alpedri (incumben) dan dalam pikada ada 3 pasangan calon. sudah sewajarnya MK menolak gugatan Sugianto tersebut”
Masyarakat Siak sudah merasa bahagia dan penuh harapan dengan terpilihnya Afni Zulkifli dan Syamsurizal sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih karena ini adalah anak putri putra Siak asli, yang sejak lahir minum dan mandi dengan air sungai Siak, besar harapan masyarakat terhadap mereka berdua karena masih banyak masyarakat hidup digaris kemiskinan dan tidak mendapat keadilan selama ini.
“Padahal Siak mempunyai kekayaan alam bawah minyak atas minyak yang selama ini dinikmati oleh orang orang tertentu. Penuh harapan masyarakat mereka berdua membawa perubahan di negeri istana matahari timur,” katanya.
Rasa peduli masyarakat Siak dengan menoreh darah di spanduk di kecamatan Sekabupaten menandakan dukungan penuh kepada pasangan Afni – Zulkifli untuk memimpin kabupaten Siak menuju perubahan.
Tengku Muhazza meyakini Afni – Syamsurizal mempunyai komitmen yang tinggi untuk berbuat terbaik untuk kepentingan masyarakat Siak dan akan merangkul seluruh lapisan masyarakat bersama sama membangun Siak yang lebih baik.
“Jika MK bersikukuh menerima gugatan Sugianto perlu kita tanya pada rumput yg bergoyang ada apa disebalik ini semua. MK harus merubah UU pilkada itu dulu kata2 bupati *dan* wakil bupati harus diubah menjadi Bupati *atau wakil bupati,” ucap Tengku Muhazza mengakhiri. (Rl)