lintas10.com, Medan – Nasib Karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara Medan Masih digantung dan uang pesangon yang seharusnya diterima karyawan setelah Putusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 20 februari 2019 hingga kini belum sepenuhnya ditunaikan pemilik rumah sakit.
Demikian disampaikan eks karyawan RSU Sari Mutiara Medan kepada Lintas10.com. Karyawan yang dulunya mengabdi sebagai perawat di RSU Sari Mutiara Medan ini menjelaskan telah memperjuangkan hak – haknya itu dan telah melibatkan banyak pihak.
” Pernah di mediasi Disnaker Kota Medan, dan Disnaker Provinsi Sumut, dalam Mediasi ini pihak RSU Sari Mutiara diminta untuk membayarkan pesangon sebagai hak karyawan, namun tidak di indahkan hingga menempuh jalur hukum perdata yaitu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kota Medan ” ucap Sastra Murnawati Silaban bersama rekannya Yusnita Fitri
Wirdani Rangkuti, Senin (25/04/2022).
Para eks karyawan RSU Sari Mutiara Medan ini pun meminta pihak rumah sakit ini agar memberikan hak – haknya sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku ucapnya.
” Saya sangat berharap rumah sakit ini mendengar kami, setelah di PHK tiga tahun yang lalu, sampai saat ini kami belum mempunyai pekerjaan tetap, jadi uang pesangon itu sangat kami harapkan” tegasnya.
Rumah sakit yang berkedudukan di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara ini mempunyai jumlah karyawan yang bekerja di RSU Sari Mutiara berjumlah sekitar tiga ratusan lebih. Sebagian karyawan yang di PHK upah/pesangonnya dibayarkan dengan dicicil oleh pihak rumah sakit. Hingga kini masih ada karyawan yang belum mendapatkan haknya sama sekali.
Para pekerja di RSU Sari Mutiara Medan ini sendiri rata – rata sudah puluhan tahun bekerja, akan tetapi pesangon yang diharapkan karyawan belum di tunaikan sesuai amanat peraturan perundang undangan No 13 tahun tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Komentar