Tiga Tahun Berlalu, Nasib Karyawan RSU Sari Mutiara Medan Masih ‘Digantung’ Belum ada Kejelasan

Hukrim, lintas Daerah, Top Ten5,260 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Nasib Karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara Medan Masih digantung dan uang pesangon yang seharusnya diterima karyawan setelah Putusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 20 februari 2019 hingga kini belum sepenuhnya ditunaikan pemilik rumah sakit.

Demikian disampaikan eks karyawan RSU Sari Mutiara Medan kepada Lintas10.com. Karyawan yang dulunya mengabdi sebagai perawat di RSU Sari Mutiara Medan ini menjelaskan telah memperjuangkan hak – haknya itu dan telah melibatkan banyak pihak.

” Pernah di mediasi Disnaker Kota Medan, dan Disnaker Provinsi Sumut, dalam Mediasi ini pihak RSU Sari Mutiara diminta untuk membayarkan pesangon sebagai hak karyawan, namun tidak di indahkan hingga menempuh jalur hukum perdata yaitu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kota Medan ” ucap Sastra Murnawati Silaban bersama rekannya Yusnita Fitri
Wirdani Rangkuti, Senin (25/04/2022).

Para eks karyawan RSU Sari Mutiara Medan ini pun meminta pihak rumah sakit ini agar memberikan hak – haknya sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku ucapnya.

” Saya sangat berharap rumah sakit ini mendengar kami, setelah di PHK tiga tahun yang lalu, sampai saat ini kami belum mempunyai pekerjaan tetap, jadi uang pesangon itu sangat kami harapkan” tegasnya.

Rumah sakit yang berkedudukan di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara ini mempunyai jumlah karyawan yang bekerja di RSU Sari Mutiara berjumlah sekitar tiga ratusan lebih. Sebagian karyawan yang di PHK upah/pesangonnya dibayarkan dengan dicicil oleh pihak rumah sakit. Hingga kini masih ada karyawan yang belum mendapatkan haknya sama sekali.

Para pekerja di RSU Sari Mutiara Medan ini sendiri rata – rata sudah puluhan tahun bekerja, akan tetapi pesangon yang diharapkan karyawan belum di tunaikan sesuai amanat peraturan perundang undangan No 13 tahun tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Toilet Darurat, Pedagang Di MTQ Ke XXXIV Buang Hazat Di Semak-Semak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

4 komentar

  1. Izin Mengklarifikasi Redaktur. Saya Golfrid Pasaribu Staff Yayasan sari mutiara yg mengetahui persis masalah hubungan kerja eks pegawai sari mutiara bhkn hingga saat ini. Setelah RSU Sari Mutiara tutup operasional hal pertama yg kami tawarkan adalah mengajak pekerja duduk bersam mencari jalan tengah. Hal. Ini berhasil melalui kesepakatan Bipartit dengan Pemberian hak sesuai masa kerja dan disetujui 133 orang pegawai dan sudah berjalan tuntas. Disamping itu ada juga sekitar 70 orang yg dimutasi ke RSU Sari mutiara Pakam dan ke Universitas Sari Mutiara.dan sisanya sekitr 58 org memilih penyelesaian melalui Pengadilan PHI Medan termaauk ibu sastra silaban. Artinya mereka yg memilih penyelesaian mellui Pengadilan ya seharusnya wajib taat aturan main Pengadilan. Toh dr awal yayasan sari mutiara sangat pro aktif menyelesaikan maslah Hubungan kerja sekalipun dlm situasi samgat sulit, tapi manakala niat baik itu tidak diterima sebagian kawan2 saya rasa itu menjadi urusan mereka. Intinya ialah:Yayasan Sari mutiara hanya taat hukum saja khususnya menghargai proses hukum PHI PN Mdn. Jadi mohon jangan lagi mendiskreditkan Yayasan Sari mutiara krn jelas hal itu sangat tidak pas dan cenderung hanya membentuk opini yg tidak bertanggung jawab.

    1. Memilih penyelesaian lewat pengadilan apakah sebuah pilihan karyawan menurut bapak?

      Kalau pihak RSU Sari Mutiara memberikan hak dari karyawan tsb lantas untuk apa buang – buang energi ke PHI PN Medan?

      Trus maksut saudara opini yang tak bertanggung jawab itu yang bagaimana? Anda bisa baca kan, disitu narasumbernya bukan hanya sekedar mengetahui melainkan orang yang di PHK namun haknya belum di tunaikan!

      1. Memilih penyelesaian lewat pengadilan apakah sebuah pilihan karyawan menurut bapak?

        Kalau pihak RSU Sari Mutiara memberikan hak dari karyawan tsb lantas untuk apa buang – buang energi ke PHI PN Medan?

        Trus maksut saudara opini yang tak bertanggung jawab itu yang bagaimana? Anda bisa baca kan, disitu narasumbernya bukan hanya sekedar mengetahui melainkan orang yang di PHK namun haknya belum di tunaikan!

  2. Makanya bapak kl bisa dibaca tulisan saya secara utuh.. Jelas saya sebutkan setelah tutup operaaional Sari Mutiara tdk mengabaikan Hak Karyawan tp mengajak mrk duduk bersama mencari solusi. Hanya saja yg menggugat ke PHI menolak Jlur Bipartit. Di disnakerpun Bahkan tawaran bipartit kita sampaikan bahkan berulang ulang. Artinya Sari Mutiarapun tdk pernah berinisiatif menyelesaikanya ke Pengadilan. Buktinya? Jauh lb banyak yg kita selesaikan di luar Pengadilan daripada yg berpengadilan. Seperti itu Pak. Opini yg tdk bertanggung jawab lb pd judul tulisan ini yg terkesan Mendiskreditkan sari mutiara. Pd hal ms ada hal hal tertentu khususnya kebijakan sari mutiara terkait jalur bipartit yg idealnya disandingkan saja dengan judulnya. Supaya berimbang