Medan, Lintas10.Com – Polda Sumatera Utara (Sumut) belum masuk kategori pelayanan prima atau excellent service dalam menangani kasus jika yang dilaporkan personel atau anggota Polri yang bermasalah. Penanganan laporan pengaduan terhadap anggotanya justru dinilai berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat.
Seperti halnya laporan beberapa wartawan terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora serta beberapa anggota ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan pengaduan itu tertuang nomor SPSP2/198/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan terkait penanganan kasus pelaporan Kapolsek Patumbak mengatakan, masih tahap penyidikan dan sedang menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Kata AKBP Siti, setelah penyidikan dan diperoleh hasil pemeriksaan ahli, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Tahap penyidikan dan sedang menunggu hasil riksa ahli, yang selanjutnya akan melakukan gelar perkara,” ujar Siti, Selasa (27/1/2026).
Ajaibnya lagi, Kanit Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut, Iptu Riki ketika dikonfirmasi awak media berulang-ulang, hingga Senin (2/2/2026) ini masih “enggan” berkomentar alias bungkam.
Padahal laporan pengaduan terhadap Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan jajarannya tersebut telah berjalan lima bulan.
Sebelumnya, kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dilakukan perombakan internal dan mutasi sejumlah perwira, penanganan laporan pengaduan dinilai lambat dan terkesan jalan di tempat.
Sorotan itu menguat setelah terungkap laporan pengaduan nomor: SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Pelapor atas nama M. Rasyid Hasibuan menyebut tidak ada perkembangan signifikan selama hampir lima bulan sejak laporan diterima Propam.
Laporan tersebut berangkat dari peristiwa serius yang terjadi pada 6 Oktober 2025 di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, pelapor yang berprofesi sebagai wartawan tengah meliput aksi unjuk rasa warga terkait bau menyengat limbah cangkang sawit PT Universal Gloves (UG).
Namun di lokasi, pelapor diduga mengalami penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik oleh oknum preman. Yang menjadi persoalan, aparat kepolisian setempat, termasuk Kapolsek Patumbak diduga melakukan pembiaran atas aksi kekerasan tersebut. (*)







