Berharap “Dicover” Program UHC, Keluarga Anak Meninggal di RSUP H. Adam Malik Dibebankan Tagihan 37 Juta Rupiah Lebih

Lintas SUMUT30 kali dibaca

Medan, Lintas10. Com – Orang tua anak yang meninggal dunia di Rumah Sakit RSUP H. Adam Malik berinisial YZ mengeluhkan biaya perobatan anaknya yang tertunggak 37 juta rupiah lebih pasca anaknya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Menurut orang tua anak tersebut, pihaknya berobat dengan menggunakan program Universal Health Coverage (UHC). Namun belakangan, setelah anaknya ANZ (1) meninggal dunia pihak rumah sakit mengatakan bahwa pasien tidak dapat ditanggung oleh layanan UHC.

” Anak kami dirawat dari tanggal 14 Januari 2026, dan kami tau bahwa dalam tempo 3×24 jam berkas pengajuan UHC masih berlaku. Pihak rumah sakit sudah tau bahwa kami orang tak mampu, tapi kami dibebankan utang disana sekarang. Awalnya kami disuruh bayar 47.500.000 rupiah, namun oleh pihak keuangan
RSUP H. Adam Malik memberikan dispensasi 10 juta rupiah dan menjadi terhutang 37,500.000 lagi ” ujar orang tua ANZ, Selasa (27/01/2026).

” Kami berharap adanya campur tangan pemerintah agar meringankan beban kami. Awalnya kami merupakan warga Kabupaten Nias. Tapi sekarang kami sudah tinggal di Medan Helvetia ini. Mohonlah agar ada pihak – pihak terkait membantu kami ” keluhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUP H. Adam Malik Rosario Simanjuntak menjelaskan bahwa pasien keburu meninggal sebelum status pasien atas nama ANZ aktif.

” Pasiennya sudah keburu meninggal dunia, baru UHC nya aktif. Pasien bayi usia 1 tahun inisial ANZ benar dirawat di RS Adam Malik sejak 14 Januari 2026″

Rosario Simanjuntak menambahkan, bahwa pasien masuk melalui IGD dengan kondisi berat, dan langsung dilayani sesuai indikasi medis walaupun tanpa jaminan/BPJS
Keluarga kemudian minta menggunakan UHC, namun terkendala karena nama pasien belum terdaftar di Kartu keluarga. Pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU.
Pada tanggal 19 Januari 2026, keluarga berhasil mengurus KK pasien, dan petugas RS langsung membantu mengurus UHC pasien ke dinas kesehatan terkait.

Baca Juga:  Polsek Sunggal Klaim Akan Menangkap Bandar Judi DS di Wilayah Kerjanya

Tanggal 19 Januari malam pasien mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara UHC pasien baru aktif tanggal 20 Januari 2026 tandas Rosario Simanjuntak menjelaskan.

Disinggung bahwa warga pertama sekali datang berobat ke RSUP H. Adam Malik dan memang mengharapkan program bantuan pemerintah melalui program UHC lantas kenapa dijadikan pasien umum seteleh meninggal dunia?

Menjawab hal itu, Rosario Simanjuntak tidak menampik akan hal itu, iya menyebut bahwa pasien dari kalangan tidak mampu memang pemerintah sudah menyediakan mekanisme penjamin pengobatan di rumah sakit. Salah satunya program UHC imbuhnya.

” Nah kalau kondisinya begini, mungkin bisa ditanyakan ke dinas kesehatan terkait perihal bagaimana selanjutnya penjaminan pasien”

Mohon dapat dipahami bersama bahwa kewajiban RS adalah melayani pasien sesuai indikasi medisnya, dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia, tutupnya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses