Medan, Lintas10.com – Aktifnya kembali
loket dan pool bus di kawasan Padang Bulan, khususnya di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Medan, menjadi sorotan publik pasca sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution saat itu telah berupaya mengatasi kemacetan lalulintas parah di wilayah tersebut dengan menertibkan sejumlah mini bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sering dianggap menjadi sumber kemacetan.
Penertiban dilakukan saat itu guna penataan kota yang lebih baik guna mengurai kemacetan yang kerab dikeluhkan warga kota medan pada umumnya.
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menetapkan aturan dan memindahkan loket dan pool bus ke Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan pada bulan Juli 2024 lalu.
Ironisnya, penertiban angkutan umum tersebut hanya bersifat sementara saja, penertiban yang diinisiasi oleh Bobby Nasution yang kini telah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara itu hanya mampu bertahan selama dua tahun saja.
Beroperasinya kembali sejumlah loket bus dikawasan Padang Bulan sekitarnya telah memantik ragam tanya dikalangan publik serta dianggap telah mengabaikan Dasar UU LLAJ dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2016 dan Perwal Kota Medan No 61 tahun 2018 i tentang penertiban sejumlah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Amatan wartawan dilokasi, sejumlah angkutan mini bus yang sebelumnya dipindahkan ke Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan di era Kadishub Iswar Lubis telah beralih dan kembali beroperasi di kawasan Padang Bulan pada era kepemimpinan Plt Kadishub Suriono.
Loket – loket bus yang sebelumnya dioperasikan di Kelurahan Lau Cih tampak sepi dan loket yang dulunya ramai telah tertutup rapat.
Seorang sumber media ini yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menuturkan pihak pengelola bus AKDP kembali beroperasi di Padang Bulan setelah mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
” Sudah kembali bus – bus yang dari Lau Cih balik lagi ke Padang Bulan. Sudah diberikan izin oleh Dinas terkait ” terang sumber, Selasa (17/03/2026).
Ditempat yang sama, warga bermarga Sianipar mengatakan bahwa ia sempat mendatangi loket bus sampri yang berada di Lau Cih dan ternyata loketnya sudah kembali di Padang Bulan.
” Saya juga baru tau ini, katanya dari loket Sampri Lau Cih sudah pindah ke Padang Bulan ini makanya saya kemari ” ujar Sianipar.
Tidak diketahui pasti mengenai alasan pemberian izin operasional loket – loket bus tersebut kembali beroperasi di Padang Bulan.
Kebijakan eks Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang penataan Kota Medan yang lebih baik bertolak belakang dengan kebijakan Wali Kota sekarang Rico Tri Putra Bayu Waas. Terbukti penataan kota medan yang telah dilakukan dengan mengacu pada Perda kota Medan itu hanya pajangan belaka saja.
Dikonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Suriono akan tetapi Suriono masih bungkam dan enggan memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, kru awak media masih berupaya memintai keterangan resmi kepada sejumlah pengusaha loket yang beroperasi di Padang Bulan, termasuk Pool Bus Sampri.
Diketahui, pada bulan Juli-Agustus 2024 silam kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di bawah Wali Kota Bobby Nasution melakukan pembenahan terhadap loket bus disejumlah titik di Kota Medan, penertiban ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang saban hari dikeluhkan oleh masyarakat.
Bobby dalam kunjungannya saat itu menegaskan kawasan Simpang Pos harus bebas dari pool maupun loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sering menjadi sumber kemacetan
Meski sejumlah pelaku usaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) melakukan perlawan saat itu kepada Wali Kota Bobby Nasution yang melakukan penertiban pool–pool bus di kawasan Simpang Pos, Padang Bulan itu, namun penertibannya berhasil mengurai kemacetan. (Ly).








