Carut Marut Wajah Birokrasi Kota Medan Dibawah Kendali Wali Kota Rico Waas, Tercermin dari Pelayanan di Dinas Dukcapil

Lintas SUMUT5,069 kali dibaca

MEDAN, Lintas10.com – Pelayanan pengurusan dokumen masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan Sumatera Utara kerab dikeluhkan oleh masyarakat.

Pasalnya, terobosan yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota Medan belum seutuhnya mempermudah warga hingga mengakibatkan warga menggerutu. Seperti halnya keluhan warga tentang pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui program Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi smartphone, warga tetap saja mengantri panjang untuk dilakukan pemindaian QR code
oleh petugas resmi Dukcapil.

Kepada wartawan, Darma warga Medan Sunggal mengatakan bahwa birokrasi di Kota Medan ini masih berbelit belit. Menurutnya, jika hanya persoalan QR code saja kan bisa dilakukan warga secara mandiri celetuknya.

” Tujuan IKD ini kan mempermudah, itu mengantri begitu sampai lama ya sama saja dengan mengurus manual pakai cara lama. Apanya yang diperbaharui disitu ” kata dia lagi, Kamis (03/09/2026).

Keterangan lainnya juga dikeluhkan warga bermarga Simanullang tentang pengurusan akte lahir anak masih terkesan lambat dan “berbelit belit”.

Hal ini diutarakan oleh warga pasca mengurus akte lahir anak dengan pengurusan pada tanggal 28 Agustus 2026. Setelah lima hari lamanya, warga menjemput Akte lahir yang diurus sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil.

Ternyata, setelah sampai di Kantor Dukcapil oleh petugas bernama Heni mengatakan bahwa berkas ditolak dan Akte lahir belum dikeluarkan dengan alasan pada Agustus 2025 telah pernah di urus.

” Ini berkasnya ditolak, sudah pernah diurus pada tahun 2025. Jadi kalau mau di urus, diajukan ulang ” ujar Heni kepada warga.

Warga pun heran, kenapa mesti ditolak berkas pengajuan pengurusan Akte lahir tersebut jika sebelumnya pernah diurus.

” Kan mestinya, tinggal cetak ulangnya itu, kenapa mesti ada kalimat berkas di tolak? ” beber Simanullang.

Baca Juga:  Bandar Judi Darat Masih Leluasa Menjalankan Bisnis Ilegalnya di Medan Utara, LSM PKR : Kita Akan Serahkan Data Ke Mabes Polri !

Tidak hanya itu, warga malah disuruh membuat pengajuan baru untuk berkas di verifikasi ulang dan membutuhkan waktu satu hari lamanya baru selesai.

” Birokrasi kita ini memang sudah membudidaya ruwetnya. Perkara cetak ulang saja mesti bolak balik kita datang mengurusnya lagi ke kantor Dukcapil ini ” ujar warga kesal.

Warga berharap, agar Wali Kota Medan melihat kinerja pegawai Dukcapil ini. Pasalnya jika saja pengurusan satu berkas kependudukan memakan waktu yang lama dan bolak balik ke Kantor Dukcapil tersebut yang cukup menyita waktu masyarakat. Persoalan ini malah merugikan bagi warga dan hanya menambah pendapatan uang masuk bagi Juru Parkir saja.

” Siapa yang di untungkan jika bolak balik ke mari? ya yang untung tukang parkirlah. Empat kali kita masuk bayar parkir, keluar kita bayar parkir lagi ” sebut warga

Warga lainnya juga menyoroti tidak tersedianya toilet yang memadai dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan ini.

Pasalnya, warga pertiap hari mengunjungi kantor Dukcapil ini diperkirakan dikunjungi dua ratusan warga per tiap hari. Akan tetapi toilet hanya tersedia satu saja.

” Ada dua toilet disini, namun satunya lagi digembok. Gimanalah gini ramainya warga yang mengurus surat – surat. Mengantri dipengurusan, di toilet pun mengantri juga ” ujar warga berkelakar tertawa lebar.

Sementara itu, kru media ini belum berhasil memintai tanggapan Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Baginda P Siregar. (Ly)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

3 komentar

  1. INDONESIA MERDEKA SUDAH 81 TAHUN! (SEHARUSNYA MASALAH AKTA LAHIR,KK.KTP.SURAT KETERANGAN LAINNYA DARI DESA/KELURAHAN CUKUP DIKELUARKAN LANGSUNG DIKECAMATAN SAJA,DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DENGAN TIDAK ADA BIAYA ADMINISTRASI DARI MASYARAKAT)

  2. sengajanya itu di buat sulit biar ada uang pelicin untuk mempermudah urusan, di Medan ini kan udah dari dulu mau ngurus apa apa pakai uang biar cepat dan gak sulit.
    contohnya mau urus surat izin usaha, kenapa harus pakai PBB, kalo kita sewa lapak mana punya PBB, nah biar bisa keluar karna kita butuh di minta biaya 250.000 supaya bisa di buatkan tanpa syarat berkas yang sulit.
    mantapkan pemerintah sekarang.