Oknum Kepala Desa di Kabupaten Dairi – Sumut Kebal Hukum Diduga Berbisnis Ilegal, Polisi Diam Saja!

Lintas SUMUT231 kali dibaca

MEDAN, Lintas10.com – Sikap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi, Iptu Darman Lumban Raja, yang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait dugaan maraknya praktik perjudian toto gelap (togel) di wilayah hukumnya menuai tanda tanya, Rabu (28/10/2026).

‎
‎Berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (23/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026), Iptu Darman belum memberikan respons terkait informasi aktivitas perjudian yang masih eksis di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi.
‎
‎Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi kepolisian sekaligus memberikan ruang klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbutkan, jawaban dari Kasat Reskrim belum diperoleh.
‎
‎Sikap tidak responsif tersebut berpotensi memunculkan tanda tanya di tengah publik, terutama menyangkut keseriusan aparat dalam menindaklanjuti informasi mengenai praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
‎
‎Padahal, keterbukaan informasi dan respons yang proporsional terhadap pertanyaan awak media merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
‎
‎Kritikan ini juga berkaitan dengan upaya pembenahan institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Karena itu, respons cepat dan langkah konkret aparat di wilayah menjadi hal yang dinantikan dalam menyikapi laporan dugaan tindak pidana.
‎
‎Adapun yang hendak dikonfirmasi adalah judi togel di Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, dan Gunung Sitember. Informasi yang diterima menyebut, oknum Kepala Desa Gunung Tua berinisial BT, yang berada di Kecamatan Tanah Pinem diduga terlibat sebagai bandar togel.
‎
‎Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Iptu Darman Lumban Raja mengenai kebenaran informasi itu, termasuk langkah penyelidikan atau penindakan yang dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan konfirmasi belum mendapatkan jawaban.
‎
‎Di sisi lain, klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Dairi tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan aktivitas perjudian.
‎
‎Sebelumnya, praktik perjudian togel besutan oknum Kepala Desa berinisial BT dinilai kebal hukum, ditandai dengan masih beroperasinya judi togel tanpa tersentuh hukum. Peredaran judi togel yang melanggar aturan hukum itu seolah dapat restu dari aparat penegak hukum (APH).
‎
‎Kini, slogan “Polisi Bersama Masyarakat” tengah diuji, menyusul keresahan masyarakat yang ditimbulkan dari dampak negatif perjudian yang kian bertumbuh subur di sejumlah titik di Kabupaten Dairi yang luput dari bidikan polisi.
‎
‎Menurut warga, tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi menjadi sarang peredaran perjudian yang aktor utamanya merupakan oknum Kepala Desa berinisial BT.
‎
‎Adapun judi togel yang beredar luas berada di Kecamatan Tiga Lingga mencakup 14 Desa, Tanah Pinem 19 Desa serta Kecamatan Gunung Sitember 8 desa. Seluruh wilayah desa tersebut telah disusupi aktivitas judi togel yang dikelola oknum Kepala Desa, BT. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses