Ibu ini Ungkapkan Kesedihan Kalau Anaknya Jadi Korban Perbuatan Dari Pihak Lain

Lintas Tabagsel44 kali dibaca

PADANGSIDIMPUAN, Lintas10.com – Seorang ibu berinisial HR mengungkapkan kesedihannya atas kasus hukum yang menimpa anaknya, WR, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara No. 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Psp.

Dengan mata berlinang air mata, HR menyampaikan bahwa ia merasa anaknya menjadi korban dari perbuatan pihak lain.

“Orang yang menikmati, kita yang kena getahnya,” ujar HR menggambarkan situasi yang dialami WR.

Menurut HR, kekasih WR yang berinisial DA, diduga menjalin komunikasi intens dengan seorang pria berinisial AL, yang diketahui telah beristri. Ia menuturkan, sebelum DA membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, tepatnya saat berada di kediamannya pada 22 Desember 2024, DA sempat mengaku bahwa ia pernah menerima uang dari AL sebanyak dua kali dengan total Rp600.000.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh M, kakak kandung WR, yang menyebut bahwa DA pernah mengaku diantar AL menggunakan mobil pribadi warna hitam saat mereka bertemu di salah satu kafe di Padangsidimpuan.

“Jadi saat kami janjian nongkrong di kafe, DA lebih dulu sampai. Saat saya tanya siapa yang mengantar, dia menjawab AL, pakai mobil hitam,” ungkap M kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

Meski proses hukum tetap berjalan, HR berharap kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan kondisi anaknya yang ia yakini hanya menjadi korban dalam perkara ini.

“Saya berharap Bapak Hakim membebaskan anak saya, karena saya melihat anak saya dijebak oleh DA dan AL,” tutur HR penuh harap.

Lebih lanjut, HR mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan jebakan terhadap anaknya dengan modus perbuatan cabul. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Pihak kepolisian, saat dikonfirmasi, menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait dumas tersebut pada Senin (4/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Pasi Intel KODIM 0212/Tapsel Resmikan Gapura Asrama

Dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padangsidimpuan, Alvian selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK), menjelaskan bahwa pendampingan terhadap WR telah dilakukan sejak awal proses hukum.

“Rekomendasi dari Bapas sudah kami bacakan dalam sidang perdana, dan disaksikan langsung oleh orang tua anak,” ujar Alvian melalui pesan singkat.

Ia menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Sebagai PK Bapas, kami akan terus mendampingi anak selama proses hukum berjalan,” pungkasnya. (MN)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses