MEDAN, Lintas10.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum ‘berani’ menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT. Universal Gloves (UG) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik sarung tangan tersebut.
DLHK Provinsi Sumatera Utara telah menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Universal Gloves. Pelanggaran itu tertuang dalam surat No 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT. Universal Gloves.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin mendorong DLHK Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. Universal Gloves. Menurut Herdensi kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di tangan DLHK.
Hal tersebut disampaikan Herdensi Adnin, Selasa (3/2/2025) saat menerima Kuasa Hukum warga, Riki Irawan bersama rekannya di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia, Kota Medan.
Dtambahkan Herdensi, secara umum poin-poin yang disampaikan DLHK menunjukkan bahwa instansi telah bekerja dan mampu menguraikan temuan pelanggaran-pelanggaran secara rinci.
Namun menurut penilaian dia pada bagian akhir surat DLHK justru menimbulkan persoalan baru karena terkesan “menggantung”.
Dalam surat itu, DLHK Sumut menerangkan bahwa Polda Sumut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves.
Penjelasan ini merujuk pada surat Polda Sumut yang diterima DLHK dan dijadikan sebagai bagian tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan perkara dimaksud.
Pada bagian ini Herdensi menyorot. Kata dia, penyebutan keterlibatan kepolisian tanpa kejelasan tindak lanjut administratif DLHK membuat substansi surat tersebut malah kehilangan ketegasan.
“Yang menerbitkan izin bagi PT Universal Gloves adalah DLHK, dan mereka memiliki kewajiban pengawasan melekat atas izin tersebut. Artinya, pengawasan harus dilakukan secara periodik, dan pada kasus ini yang memutuskan adalah mereka, bukan kepolisian,” tegas Herdensi.
Berdasarkan temuan yang mereka diuraikan, ia menilai DLHK sejatinya sudah memiliki dasar yang cukup kuat untuk bertindak.
Sanksi dapat dijatuhkan tanpa menunggu proses lain, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Edward Sinaga menyampaikan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan waktu 14 hari kerja kepada DLHK sebelum kembali meminta klarifikasi lanjutan terkait tindak lanjut atas temuan pelanggaran.
Adapun Pelanggaran Serius PT. UG atas Temuan DLHK Sumut adalah:
PERTAMA:
1. Pelanggaran pengendalian pencemaran air, meliputi: Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan.
2. Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air.
3. Terjadinya kebocoran dan/atau overflow dalam pengelolaan air limbah.
4. Melakukan pengenceran air limbah guna memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
KEDUA:
1. Pelanggaran pengendalian pencemaran udara, antara lain:
Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, penentuan titik koordinat, dan pengodean seluruh sumber emisi.
2. Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Tidak memenuhi ketentuan teknis dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
KETIGA:
1. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni: Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 wajib AMDAL dan UKL-UPL.
2. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan yang semestinya.
3. Menyerahkan limbah B3 kepada pihak pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut, Zainuddin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tindak lanjut persoalan PT. UU akan melakukan tindakan terhadap hasil kunjungan oleh pihak DLHK.
”Tindak lanjut akan kami lakukan terhadap hasil pelaksanaan kunjungan Dinas LHK,” kata Zainuddin.
Disinggung soal penyampaian Manager Produksi PT. UG bernama Sartono saat pertemuan beberapa waktu lalu dengan warga, mengatakan bahwa pihak DLHK pernah menjual cairan penghilang bau One Clean kepada PT. UG dibantah oleh Zainuddin.
”Kami tidak ketemukan dan terhadap hal tersebut kami akan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan atau Dinas LH Kabupaten Deli Serdang, mengingat pada sebelumnya pembinaan, pengawasan dan evaluasi bukanlah pihak Pemprovsu,” ujar Zainuddin menjawab konfirmasi wartapenariau.com, Selasa malam. (Red/Tim)
DLHK Sumut Masih “Ragu” Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Universal Gloves, Ini Kata Ombudsman







