Humbahas, Lintas 10.com – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) tentang penyaluran 45 Ton bibit jagung P89 Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus jadi sorotan tajam publik usai persoalan ini disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasi Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) Van Barata Semenguk saat dimintai tanggapan mengenai nasib para petani yang dikorbankan serta dijadikan objek dugaan pungli oleh dua oknum dari instansi berbeda, Van Barata Semenguk selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang diharapkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memerangi praktik – praktik culas, justeru bungkam dan tak mau berkomentar lebih.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Rizaldi mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh perihal dugaan pungli tersebut mengingat datanya belum lengkap diperoleh ujarnya,
Dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Rizaldi menyebut belum menerima data permulaan lengkap dari pihak Intel maupun Pidsus mengingat persoalan ada di daerah Humbahas sebutnya, Selasa (17/03/2026).
Sebelumnya, kepada wartawan, warga mengungkapkan bahwa telah menjadi korban dugaan pungli oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) inisial RIN. Oknum Kades tersebut tidak seorang diri, melainkan diduga bekerjasama dengan oknum Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas.
Hal ini terungkap, pasca sejumlah anggota kelompok tani mengeluh menggunakan benih jagung P89 bantuan Kementrian Pertanian yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Humbahas pada pertengahan tahun 2025 silam.
Sumber media ini mengatakan, bahwa benih jagung P89 yang mereka terima tahun 2025 lalu diduga dipungut biaya sebesar Rp. 15.000 per bungkusnya (kemasan 1 kilogram) dengan dalih bibit tersebut adalah hasil koordinasi sang kepala Desa Ke Dinas Pertanian Humbang Hasundutan.
Ironisnya, bantuan benih jagung yang disalurkan kepada para petani yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetapi saat membagikan kepada masyarakat diduga malah dibebankan biaya kepada para petani.
“Kami dipungut biaya Rp 15.000, per bungkusnya (kemasan 1 kilogram ), jadi kalau mau 5 bungkus, kami dipungut Rp 75.000, karena kata Kades bibit tersebut adalah hasil lobbiannya ke Dinas Pertanian, jadi harus ada uang terimakasih ke Dinas dan ongkos menjemput bibit ‘ujar warga penerima bibit jagung P89 tersebut yang meminta namanya agar dirahasiakan.
Tidak hanya itu, akibat menggunakan benih jagung P89 yang disalurkan Dinas Pertanian Humbahas tersebut, para kelompok tani juga terancam merugi. Pasalnya, benih P89 ternyata bukanlah benih unggul terbaik sebagaimana harapan petani.
Program yang disebut sebagai bentuk ketahanan pangan justeru berubah 180 derajat hingga menyebabkan petani terancam merugi dan berpotensi gagal panen menggunakan benih bantuan pemerintah tersebut.
Warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Baringin Natam Parlilitan Sahat Siringo Ringo mengungkapkan kekecewaannya akan kwalitas dan hasil panen dari benih jagung P89 yang mereka tanam tahun lalu. Menurut Sahat menjelaskan, banyak rugi petani akibat menanam bibit jagung P89 yang busuk pada biji dan tongkol jagung sebelum masa panen tiba.
Penegasan itu disampaikan Sahat menyusul adanya ketimpangan hasil yang didapatkan dari benih bantuan pemerintah. Para kelompok tani bukannya untung malah buntung imbas menggunakan benih P89. Dia meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan.
Sementara itu, warga mengharapkan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman mengenai sumber dana bantuan tersebut. Kata dia, dari harga satuan benih yang disalurkan cukup mengundang tanya ditengah masyarakat awam.
” Biasa warga menggunakan benih jagung unggul harga 135 ribu rupiah per tiap kilonya, dan itu sudah lama dilakukan warga. Nah sekarang datang bantuan, tapi kwalitasnya tak terjamin dan harga P89 dipasaran hanya 90 ribu rupiah. Kenapa namanya bantuan kepada petani dibuat murah seperti itu, ini murah tapi murahan? atau jangan – jangan dari pusat bantuan itu tetap dianggarkan harga 135 ribu perkilogram dan benih unggul, namun dipangkas dan sampai kepada petani benih asal asalan ini ? ” ujar petani menaruh curiga.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas Tukka Siahaan kepada Lintas10.com mengatakan agar kru media ini bertanya kepada Kepala Bidang yang menangani penyaluran bantuan benih ini kepada pejabat sebelumnya.
“Kalau nggak salah benih bantuan di diturunkan di titik tertentu, jadi dari titik tersebut diangkut oleh masing masing kelompok. Untuk lebih jelasnya amang langsung ke Kabid namenangani tahun lalu, pak Yonepta Habeahan, ujar Tukka singkat.
Keterangan berbeda disampaikan eks Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH ) Yonepta Habeahan kepada Lintas10.com.
Yonepta mengatakan tidak mengetahui perihal kutipan uang dalih perongkosan yang dimintai kepada para kelompok tani.
” Nggak tau kalau ada kutipan, aku gak tau sama sekali ” bantah Yonepta Habeahan menjelaskan.
Yonepta Habeahan mengakui bahwa benih jagung dari bantuan pemerintah itu memang kualiatas umum dua. Secara tersirat, Yonepta juga mengetahui akan dampak yang akan dialami warga sebelum penyaluran benih P89 dilakukan.
Yonepta Habeahan juga meminta para petani untuk tidak membandingkan dengan benih P32 yang digunakan para petani sebelumnya. Kelompok tani tidak bisa menyamakan hasil dengan menggunakan bibit komersil dengan yang disalurkan pemerintah memang kualitas umum dua kata dia.
” Ada memang perbedaan kelas antara P32 dan P89 itu. P32 itu adalah nomor satu, dan bibit yang disalurkan pemerintah itu memang adalah kualitas umum dua dan benih yang disalurkan itu gak bisa menyamai kualitas P32 paling tidak setengahnyalah ” ujar Yonepta Habeahan.
Disinggung, mengapa pemerintah memberikan bantuan yang dianggarkan dari APBN tidak memberikan yang terbaik kepada masyarakat, pemerintah sengaja membuat para petani merugi?
” Iya memang sesuai yang dianggarkan memang dana yang dianggarkan di APBN memang harus kelas umum 2 karena harga yang biasa digunakan petani P32 jauh lebih mahal dikisaran 130 ribu per kilogram bibit” ucap Yonepta.
Dilainn sisi, dirangkum dari berbagai sumber bahwa praktik Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan terlarang yang tidak bisa ditoleransi atas alasan hukum. Pungli juga jika terjadi dan dilakukan oleh oknum di pemerintahan disebut juga sebagai tindak pidana korupsi/pemerasan sebagaimana tertuang dalam asal 12e/12a UU Tipikor, Pasal 368 KUHP) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pelaku (ASN/Pejabat) dapat dipecat secara tidak hormat) (Red/TIM)








