Rokan Hilir, lintas10.com- Pemilik lahan kebun kelapa sawit yang berada Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau temukan diduga limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lokasi kebunnya.
Akibatnya hingga kini kondisi Kelapa sawit mengalami kerusakan tidak bisa tumbuh sesuai harapan.
Hal itu diungkapkan Samuel Freslee Soaloon Sihotang kepada media ini Jumat (27/3/2026).
“Warga menemukan di lokasi kebun kelapa sawit yang diduga merupakan limbah B3,” ujar Samuel.
Setelah di curigai yang ditemukan merupakan limbah pemilik kebun kelapa sawit tak berani lagi untuk melakukan kegiatan perawatan dan lainnya dikarenakan dikhawatirkan mengganggu kesehatan.
“Bila dilihat dari karung yang ditemukan dan ada lambang, tulisan serta ceceran dari isi nya berwarna kuning di lokasi setelah di cari informasi diduga bahan peledak,” katanya.
Sumber lain mengungkapkan hal yang serupa, mereka telah melaporkan pencemaran itu ke pihak terkait namun belum juga ada respon.
“Kita sudah melaporkan pencemaran limbah ke pihak terkait, bahkan tahun lalu telah digelar aksi demo damai,” sebut Maningkat Sianturi sebagai Pemilik kebun sawit.
Bahkan lanjut nya, sudah sampai ke Aparat Penegak Hukum namun tidak ada tindak lanjut nya.
“Kita sudah laporkan ke aparat penegak hukum, susai kabar yang kami dengar telah turun ke Lokasi, tapi sampai detik ini tidak diketahui hasilnya,” kata Maningkat.
Dikatakan Maningkat, posisi kebun kelapa sawitnya berada tidak jauh dari operasional PT. Pertamina Hulu Rokan.
“Kebun kelapa sawit berdekatan dengan operasional PT. Pertamina Hulu Rokan,” katanya.
Dengan kondisi yang dialami warga sekarang Kata Maningkat meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Riau, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Rokan Hilir, DPR RI, turun untuk membantu menyikapi persoalan yang kini tak kunjung selesai.
“Kami sebagai warga sangat banyak berharap kepada semua pihak membantu menyelesaikan persoalan yang kini terjadi,” katanya.
Kejadian pencemaran pada lingkungan harus mendapatkan perhatian serius karena akan berdampak kerugian di masyarakat.
“Sekali lagi bermohon pada semua pihak terkait merespon keluhan yang kami disampaikan,” ucapnya.
Diketahui limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya Beracun yang dapat mencemarkan, merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Limbah ini memiliki karakteristik khusus seperti mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, atau korosif.
Sesuai undang undang yang berlaku UU No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja merevisi UU No. 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menggantikan PP no. 101 tahun 2014.
PP No. 22 tahun 2021 mengatur standar teknis pengelolaan limbah B3 mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan.
Permen LHK No. 6 tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, termasuk rincian teknis dalam persetujuan lingkungan.
PERMEN LHK No. 9 tahun 2024 mengatur pengurangan dan penanganan sampah yang mengandung B3, seperti produk rumah tangga, kemasan dan elektronik.
Perizinan berdasarkan UU cipta kerja pengelolaan limbah B3 kini terintegrasi dalam persetujuan lingkungan, regulasi tersebut menegaskan kewajiban penghasil limbah B3 untuk mengelola limbahnya dengan standar ketat guna menghindari pencemaran. (T)








