lintas10.com, SIAK– jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau membekuk warga Lubuk Dalam yang berdomisili PTP N V Lubuk Dalam yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda jenis Revo.
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan ketika di konfirmasi melalui Kapolsek Sungai Mandau Iptu Yusuf Purba Rabu (30/8/2016) membenarkan bahwa telah di tangkap pelaku Curanmor.

“Nama tersangka Shina (33) warga PTP V inti VI rawang kao kecamatan Lubuk dalam,” ujar Kapolsek.
Lanjut perwira alumni Secapa ini adapun di ketahuinya tersangka sebagai pelaku curanmor pada hari minggu didapatkan informasi bahwa ada transaksi sepeda motor mau di jual yang tidak di lengkapi dengan dokumen di simpang empat km 11 kecamatan koto gasib kemudian reskrim polsek sei mandau melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan barang bukti (BB) sepeda motor.
“Mengetahui hal itu tersangka diberhentikan kemudian dibawa ke polsek koto gasib untuk di interogasi, dan ia pun mengakui perbuatannya, sesuai dengan laporan ke Polsek Sungai Mandau no.14/ VII/2016/ sek sei mandau , tgl 14 juli 2016 lalu,” kata Kapolsek.
Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan lanjut Kapolsek tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Sungai Mandau.
“Kita langsung bawa barang bukti dan tersangka ke Mapolsek Sungai Mandau untuk penyidikan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Minas ini. (Sht)