Labusel, lintas10.com– Personil Kodim 0209/LB terus perciut pergerakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Labusel khususnya Kecamatan Kampung Rakyat.
Serma Amri beserta dua anggotanya terus mengintai dan mengejar pengedar barang haram itu yang sudah menjadi target mereka beberapa hari sebelumnya.
Naas bagi Ferdi (40) warga Konsensi ketiga diwarung gapura Dusun IV Sidodadi perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat dibekuk personil TNI saat membawa 40 plastik klip sedang jenis sabu-sabu seberat 43,61 gram dan 22 plastik klip kecil seberat 3,34 gram dengan total 46,95 gram Minggu (20/08/2023).
Disamping itu saat digeledah dalam satu tas selempang warna hitam juga didapatkan satu buah kaca pirek, satu buah hape merek nokia warna hitam dan uang sebanyak Rp. 1.050.000, Semua BB dalam tas yang disandangnya.
Serka Amri pada wartawan menjelaskan tersangka sudah diserahkan ke Polres Labusel dan diterima Kasatres diwakilkan Katim 1 Satres Narkoba Ipda Suhartono beserta anggota britu Azis Harahap Juper Satres Narkoba sekira jam15.00 WIB.
“Saat penyerahan Ferdi ke Polres saya sebagai Dansub Unit Wil Labusel Dim 0209/LB didampingi Serka Makrup, Sertu R.Brutu Bamin Unit intel, sertu Siswanto dan Serda Chairul,” ujar Serka Amri.
Semua barang bukti telah diserahkan dan jam 15.30 WIB dilanjut gelar perkara penangkapan hingga selesai jam 16.00 WIB.
“Hasil gelar perkara saudara Fredi terbukti dan mengakui perbuatannya sebagai Pengedar Sabu-Sabu,” kata Amri. (C)