SIAK, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak membuat surat edaran kepada Pemerintahan Kabupaten Siak hingga kepemerintah Kampung yang berisikan bahwa apabila ada permintaan keterangan atau pemanggilan tanpa ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak untuk tidak dilayani.
Terkait dengan surat edaran itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri SH melalui Kasi Intel Kejari Siak Agung SH Rabu (1/11/2017) mengatakan bahwa hanya untuk waspada saja agar tidak disalahgunkan oknum.
“Cuma waspada agar TP4D tidak diselewengkan oleh oknum,” ujar Agung Setyadi kepada lintas10.com.
Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum beredar kabar adanya surat pemanggilan dan untuk dimintai keterangan kepada warga yang di duga melakukan tindak pidana korupsi yang hanya ditanda tangani Kasi PIDSUS saja.(Sht)
Komentar