Kejari Siak Keluarkan Surat Edaran Apabila Surat Tidak Ditandatangani Kajari Jangan Dilayani

Siak, Top Ten2,172 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak membuat surat edaran kepada Pemerintahan Kabupaten Siak hingga kepemerintah Kampung yang berisikan bahwa apabila ada permintaan keterangan atau pemanggilan tanpa ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak untuk tidak dilayani.

Terkait dengan surat edaran itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri SH melalui Kasi Intel Kejari Siak Agung SH Rabu (1/11/2017) mengatakan bahwa hanya untuk waspada saja agar tidak disalahgunkan oknum.

“Cuma waspada agar TP4D tidak diselewengkan oleh oknum,” ujar Agung Setyadi kepada lintas10.com.

Surat panggilan tanpa di tanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Siak

Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum beredar kabar adanya surat pemanggilan dan untuk dimintai keterangan kepada warga yang di duga melakukan tindak pidana korupsi yang hanya ditanda tangani Kasi PIDSUS saja.(Sht)

Baca Juga:  Wabup Husni Merza Hadiri Pelantikan Pengurus NPC Kabupaten Siak

Komentar