Padangsidimpuan, lintas10.com – Publik masih bertanya-tanya mengenai penutupan akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang sudah berlangsung hampir tiga minggu. Spekulasi muncul, apakah ada kaitannya dengan perkara Gunawan Simanungkalit serta dugaan keterlibatan nama Ateng dan Bakti.
SIPP sendiri merupakan rujukan utama bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk mengakses jadwal sidang, status perkara, hingga putusan pengadilan. Karena itu, penutupan layanan daring ini memunculkan berbagai asumsi, terutama terkait kasus Gunawan Simanungkalit yang kini masih dalam peradilan PN Padangsidimpuan yang belum berkekuatan hukum tetap meski pembacaan putusan oleh majelis Hakim Ketua, Dwi Sri Mulyati menghukum Gunawan Simanungkalit djatuhi hukuman 1 Tahun 2 Bulan.
Fakta di Persidangan Gunawan Simanungkalit
Dalam perkara judi dengan nomor 135/Pid.B/2025/PN Psp, terdakwa, Gunawan Simanungkalit, menyebut barang bukti kertas yang digunakan dalam persidangan bukan miliknya. Ia mengaku kertas tersebut diletakkan oleh seorang pria bernama Subandi, yang datang bersama Ateng, mantan bandar togel yang pernah bekerja sama dengannya setahun lalu.
Catatan perkara di PN Padangsidimpuan menunjukkan bahwa Ateng, dengan nama asli Riko Pernando Simanjuntak, pernah divonis 4 bulan 15 hari dalam kasus perjudian togel pada 2018 (nomor perkara 380/Pid.B/2018/PN Psp).

Ateng diketahui merupakan adik kandung dari Baktiar Simanjuntak. Baktiar alias Bakti sendiri pernah divonis 3 bulan 15 hari dalam perkara judi pada 2013 (nomor perkara 475/Pid.B/2013/PN Psp). Tidak berhenti di situ, pada 2022 nama Bakti kembali muncul dalam dua dakwaan perkara togel (nomor 318 dan 388/Pid.B/2022/PN Psp) dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Hingga kini, Baktiar belum ditangkap Polres Padangsidimpuan.
Klarifikasi PN Padangsidimpuan
Meski spekulasi menguat, pihak PN Padangsidimpuan menegaskan bahwa penutupan akses SIPP tidak ada kaitannya dengan perkara tertentu maupun dengan nama-nama yang disebut publik.
Melalui staf IT, Febri, didampingi Humas PN sekaligus Hakim Azhary Prianda Ginting, dijelaskan bahwa penutupan SIPP murni karena alasan teknis. “SIPP sengaja ditutup sementara untuk maintenance peningkatan keamanan. Tidak ada data yang diubah atau dihapus. Semua perkara, termasuk milik Gunawan Simanungkalit, tetap tersimpan dan bisa diakses secara internal,” kata Febri kepada Lintas10, Senin (15/9/2025), di ruang Media Center PN Padangsidimpuan.
Ia menambahkan, penutupan dilakukan setelah hampir terjadi percobaan peretasan. “Data tidak hilang, tetap aman. Hanya tampilannya saja yang ditutup untuk publik. Kami ingin pastikan keamanan sebelum dibuka kembali,” jelasnya.
Menurut Febri, proses perbaikan diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat minggu. Saat ini sudah memasuki minggu ketiga sejak perawatan dimulai. “Maksimal minggu depan SIPP bisa diakses kembali. Tapi kalau ada kendala, akan segera kami informasikan. Kami bekerja dengan sumber daya terbatas, jadi mohon dimaklumi,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan keamanan sistem dilakukan rutin dua kali dalam setahun. Ancaman yang paling umum adalah serangan deface, yakni mengganti tampilan situs dengan gambar atau iklan ilegal, termasuk iklan judi online. “Sampai sekarang PN Padangsidimpuan belum pernah benar-benar disusupi. Jika ada percobaan peretasan, kami langsung buat berita acara monitoring untuk dilacak lebih lanjut,” terang Febri.
Penegasan untuk Publik
PN Padangsidimpuan memastikan bahwa penutupan akses ini murni alasan teknis dan bukan bentuk intervensi atau penghilangan data perkara tertentu. “Kami ingin menegaskan kepada publik: data tetap aman, tidak ada yang diubah. Jangan ada spekulasi macam-macam,” tegas Febri.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pengadilan juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dan praktisi hukum. “Ini untuk kebutuhan keamanan jangka panjang. Kami mohon pengertian masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan,” tambahnya. (MN)








