Lambok Sianturi : Tanpa Surat Penangkapan, Penahanan, Kami Akan Buat Laporan ke Komisi III DPR RI, BIDPROPAM POLDA Riau, KAPOLRI

Hukrim32 kali dibaca

Rokan Hilir, lintas10.com– Anak dan Keluarga Slamat Riady Sianturi mempertanyakan Surat Penangkapan dan surat penahanan yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Lambok Sianturi selaku anak menyesalkan kinerja polisi terhadap orang tuanya yang terkesan tidak sesuai prosedur.

“Orang tua saya saat ini sudah ditahan beberapa hari atas tuduhan mencuri besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan, ketika dilakukan penangkapan tidak ada surat, saat ditahan juga tidak ada suratnya dari mereka,” ujar Lambok kepada media ini Jumat (27/3/2026).

Lebih aneh nya lanjut Lambok, ketika itu tak ada barang bukti yang di tangkap, hanya berdasarkan keterangan seseorang yang terlebih dahulu beberapa hari di tangkap.

“Terkesan terasa aneh, berdasarkan keterangan dari orang lain yang sebelumnya sudah mereka tahan lantas orang tua saya pun ikut ditahan,” katanya.

Atas kejadian itu Lanjut Lambok ia bersama keluarga akan melaporkan ke DPR RI komisi III, BIDPROPAM POLDA Riau, OMBUDSMEN, KAPOLRI, sampai Presiden Republik Indonesia.

“Kita akan buat surat laporan tertulis maupun langsung ke Bid Propam POLDA Riau, DPR RI komisi III, OMBUDSMEN, KAPOLRI bapak Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo, supaya ini di usut tuntas,” katanya.

Pihak keluarga kata Lambok akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan

Diketahui beberapa hari lalu Anak dan keluarga Slamat Riady Sianturi bersama keluarga Rio mendatangi MAPOLRES Rokan Hilir, kedatangan mereka meminta penjelasan serta keadilan. (tim)

 

 

 

 

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba Oknum Kades "Tangkap Lepas", ini Penjelasan Wakapolres Tapanuli Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses