Tapanuli Selatan, lintas10.com – Terkait viralnya pemberitaan penangkapan tersangka narkoba oknum Kepala Desa Sidadi inisial “ASD” yang diduga bandar beberapa waktu lalu menuai beberapa pertanyaan baik itu dikalangan masyarakat serta dikalangan aktivis pemuda dan oraganisasi anti narkoba.
Pasalnya pertanyaan – pertanyaan itu muncul, sebab oknum Kepala Desa tersebut telah lepas tanpa pemberitaan dari media. Padahal “ASD” adalah seorang pejabat pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat desa dalam mempin satu desa.
Dalam hal tersebut, lintas10.com dan tim mencoba menggali informasi terkait lepasnya “ASD”. Dari hasil informsai yang dihimpun lintas10.com dan tim, didapat hasil percakapan via telepon bersama narasumber dengan oknum kepala desa, bahwasannya diduga “ASD” menyebut angka 2,5 (250) habis dalam hal mengurus (agar lepas) dan uang tersebut disetor ke Bank yang disetorkan oleh Dedi atas perintah oleh “ASD”.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dengan melayangkan surat konfirmasi No: 03/Lintas10.com/PSP/IV/2021 dengan lampiran satu file CD rekaman terkait hasil penelusuran lintas10.com dan tim, Wakil Kepala Polisi Resort Tapanuli Selatan, Rahman Takdir Harahap yang turut bersama mendengarkan rekaman percakapan tersebut bersama media ini, Ia meanampik pernyataan daripada “ASD”.
“Kalau kulihat ini sudah ada semacam penyesetan. Informasi – informasi menjebak ini , sumbernya itu, kemudian kedua ya enggak mungkinlah gitulah,” Tampik Waka Polres ketika ditemui di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (19/4/2021).
Rahman Takdir Harahap juga menjelaskan kenapa “ASD” bisa lepas, Ia menyebutkan bahwasannya dalam penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum.
“Selama enam hari itu setalah dilakukan upaya penyelidikan untuk membuktikan keterkaitan antara yang ditangkap ternyata tidak bisa dibuktikan sebagai tersangka itu, mau tidak mau tidak mau harus kita lepaskan atau kita serahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) kalau dia memang positif urinenya menggunakan narkoba,” terangnya.
Lanjut Rahman, pada saat ditangkap tidak ada barang bukti pada dirinya (sabu). Berdasarkan alur cerita dari inisial “HT” yang ditangkap lebih dulu, ketika didalami, “HT” mengatakan bahwa barang itu bukan diterima dari “ASD”, tapi dari namanya Ucok. (Mahmud Nasution)