Medan, Lintas10.com – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis, 13 November 2025, mulai sekitar pukul 15.30 WIB.
Aksi tersebut bertujuan menuntut transparansi dan penegakan hukum yang bersih di tubuh Kejatisu, khususnya terkait dugaan kedekatan sejumlah oknum jaksa dengan Bos Mobiler Abdul Rohim Harahap.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Bersihkan Kejatisu dari Oknum Jaksa Nakal, Tegakkan Integritas Penegakan Hukum!” serta menyerukan agar oknum jaksa berinisial “J” dan Kasi Intel kejatisu inisial “IH”, serta mantan Kepala Kejatisu berinisial “I”, segera diperiksa karena diduga memiliki hubungan dekat dengan pengusaha mobiler yang kerap menangani proyek-proyek pengadaan di Sumatera Utara.
Koordinator aksi, A. Rahmadan, dalam orasinya menegaskan bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara tidak boleh dinodai oleh praktik kolusi antara aparat kejaksaan dengan pengusaha.
“Kejatisu seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan malah berbaur dengan kepentingan bisnis yang mencederai integritas hukum. Kami mendesak Kepala Kejatisu, Harli Siregar, untuk memeriksa oknum-oknum tersebut secara transparan dan akuntabel,” ujar Rahmadan dalam orasinya.
AMPH menyoroti keterlibatan oknum jaksa aktif di bidang intelijen Kejatisu berinisial “J” yang diduga ikut mengawal acara resepsi pernikahan mewah Abdul Rohim Harahap di Regale International Convention Center, pada 11 Januari 2025.
Selain itu, kehadiran inisial “I”, mantan Kepala Kejatisu, sebagai saksi dalam acara tersebut juga menimbulkan tanda tanya publik mengingat Abdul Rohim disebut memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek pengadaan mobiler di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPH menilai ada indikasi konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kejatisu.
Mereka juga mengecam tindakan Kasi Intel Kejatisu yang disebut-sebut diduga meminta penghapusan (take down) pemberitaan mengenai keterlibatan jaksa dalam acara tersebut kepada sejumlah jurnalis, yang dianggap sebagai bentuk dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers.
Tuntutan AMPH
Melalui aksi tersebut, AMPH menyampaikan enam poin tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kepala Kejatisu, Harli Siregar, memeriksa oknum jaksa berinisial “J” dan Kasi Intel Kejatisu atas dugaan keterlibatan dengan bos mobiler.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa inisial “I”, mantan Kepala Kejati Sumut, atas dugaan kedekatan dengan Abdul Rohim Harahap.
3. Menuntut Kejatisu membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga DAK Disdik Sumut senilai Rp176 miliar.
4. Mendorong KPK untuk mengambil alih kembali kasus tersebut agar penegakan hukum berjalan independen.
5. Menolak segala bentuk kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kejaksaan.
6. Mendesak Kejatisu membuktikan komitmen “Zero Tolerance terhadap Jaksa Nakal” dengan langkah konkret, bukan sekadar slogan.
Aksi tersebut diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan seruan moral oleh pimpinan aksi. Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga Kejatisu benar-benar bersih dari oknum jaksa yang mencoreng marwah penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara sampai Kejatisu menjadi lembaga penegak hukum yang benar-benar berintegritas dan bebas dari intervensi,” tegas Rahmadan menutup aksinya. (*)








