Peserta BPJS Kesehatan Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan, Pasien Masih Lemah Disuruh Pulang

Lintas SUMUT4 kali dibaca

Medan, Lintas10.com – Seorang warga Kota Medan, Untung Parlindungan Simbolon, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima istrinya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan.

Dalam surat terbuka yang ditujukannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan RI, dan pihak BPJS Kesehatan, Untung menilai pelayanan yang diterima oleh isterinya tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan selaku peserta BPJS Kesehatan, Senin (10/11/2025).

Untung menjelaskan bahwa istrinya, yang menderita stroke permanen, telah dirawat inap selama 11 hari di rumah sakit tersebut. Namun, pihak rumah sakit meminta agar pasien dibawa pulang karena dinilai sudah layak keluar dari perawatan, meskipun kondisi fisiknya masih sangat lemah.

“Kondisi istri saya masih memprihatinkan. Makan dan minum pun masih melalui selang di hidung. Saya sudah memohon tambahan satu hari rawat inap, tapi rumah sakit menolak dan tetap menyuruh kami pulang hari itu juga,” tutur Untung dengan nada kecewa.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi medis pasien dan justru menimbulkan kesan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mendapat perlakuan yang setara dengan pasien umum. Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan rumah sakit tersebut dipengaruhi oleh status kepesertaan BPJS.

“Apakah karena kami peserta BPJS sehingga diperlakukan seperti itu? Padahal nyawa manusia tidak seharusnya diukur dari status pasien,” ujarnya.

Selain itu, Untung juga menyoroti masalah fasilitas kamar yang diterima istrinya. Ia mengaku, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas 1, istrinya justru ditempatkan di kamar kelas 2 dengan alasan kamar kelas 1 sedang penuh. Hanya satu hari sang istri dipindahkan ke ruang kelas 1, sebelum kemudian pada hari ke-12 diminta pulang.

“Kami peserta BPJS Kesehatan kelas 1, tapi diletakkan di kamar kelas 2. Alasannya kamar kelas 1 penuh. Kalau memang penuh, mengapa hanya satu hari bisa dipindahkan ke kelas 1, lalu besoknya langsung disuruh pulang?” ungkapnya.

Baca Juga:  Perjudian yang Berada Disamping Mushola Jalan Veteran Pasar V Helvetia Membuat Warga Resah!

Kekecewaan keluarga semakin mendalam ketika kondisi sang istri justru memburuk setelah dibawa pulang. Untung berharap agar pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Kesehatan, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak pasien tersebut.

“Saya mohon agar Bapak Presiden Prabowo, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada pihak rumah sakit jika terbukti menyalahi aturan. Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan lama rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunKaltim.co (15 Juli 2024), Ghufron menyebut bahwa durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis, bukan waktu atau pembatasan administratif.

“Tidak ada pembatasan rawat inap tiga hari atau lebih di rumah sakit bagi peserta BPJS. Semua tergantung kondisi medis pasien dan keputusan dokter yang merawat,” jelas Ghufron.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dr. Surya Syahputra Pulungan, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera menelusuri laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang bersangkutan.

“Kami akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin untuk memastikan prosedur pelayanan kepada pasien BPJS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan, agar setiap pasien mendapatkan haknya sesuai kelas perawatan dan standar kemanusiaan yang berlaku di fasilitas kesehatan mitra pemerintah.

Terpisah, Humas rumah sakit Bunda Tamrin dr. Hely saat dikonfirmasi peristiwa yang dialami pasien, namun sampai berita ini diturunkan pihaknya masih belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Eks Pejabat Dinas PUPR Toba Samosir

(Red/tim).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses