Kapuas, lintas10. com-com- Jajaran unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu mengamankan dia orang warga masing-masing MH Alias Mahmud Jl. Teluk Bayur Rt. 017, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, AH anak dari DUSEN Alamat Desa Tumbang Sirat Rt. 2, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.
Kedua diamankan diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu- sabu.
Mereka ditangkap Pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari 2026 pukul 14.00 WIB di Rumah ERNA Jalan Pramuka, Desa Sei Hanyo Rt. 2 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. ketika dikonfirmasi media ini membenarkan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba telah di tangkap.
“3 (Tiga) Paket plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto = 98,16.Uang Tunai sebesar Rp. 8.750.000,-1 buah tas selempang warna hitam. 1 buah timbangan digital warna silver.1 buah HP merk Vivo warna abu abu.1 Lembar plastik warna hitam. 1 lembar tempat terbuat dari aluminum foil. 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan. 1 buah sendok sabu terbuat dari kertas.1 Pack Plastik Klip, 1 buah Bong alat hisap sabu terbuat dari botol plastik,” ujar Kapolsek minggu (28/2/2026).
Lanjut orang nomor satu di MAPOLSEK Kapuas Hulu ini kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) jo Pasal 20 huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka keduanya sudah di tahan di mapolsek Kapuas Hulu,” kata Kapolsek.
Adapun di bekuknya pelaku tersebut Pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari 2026 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah, kemudian Skj. 14.00 WIB, Kapolsek dan anggota langsung melakukan pengrebekan di dalam rumah Erna jalan Korpri Desa Sei Hanyo Rt. 2 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas prov. Kalteng, Kapolsek Kapuas Hulu dan anggota mengamankan 2 orang tersangka didalam rumah dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto = 98 (Sembilan puluh delapan) Gram, uang tunai dan mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,
“Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Sekdes Desa Sei Hanyo Kornelis, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Hulu dan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres kapuas untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Kapolsek mengakhiri. (Adnan)









