Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT SPRH dan PT Mitra SPRH Kompak Tak Hadir

Berpotensi Hadapi Putusan Verstek

Hukrim, Rohil118 kali dibaca

Lintas10.com | ROKAN HILIR – Ketidakhadiran PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam sidang perdana perkara perdata di Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjadi perhatian. Kedua perusahaan yang berstatus sebagai tergugat tersebut tidak menghadiri persidangan, meskipun berdasarkan keterangan dalam pemberitaan, pemanggilan telah dilakukan secara patut oleh jurusita pengadilan.

 

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 103/Pdt.G/2026/PN Rhl tersebut mulai disidangkan pada Rabu (28/10/2026). Gugatan diajukan oleh Fauzi Gunawan terhadap PT SPRH sebagai Tergugat I dan PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebagai Tergugat II, sementara PT Energi Sarana Pembangunan Rohil berkedudukan sebagai Turut Tergugat.

 

Berbeda dengan pihak tergugat, Fauzi Gunawan selaku penggugat hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Supriono, SH. Sementara itu, kedua perusahaan tergugat tidak menghadirkan perwakilan prinsipal maupun kuasa hukum dalam persidangan tersebut.

 

Kondisi ini membuat Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat. Meski demikian, ketidakhadiran dalam persidangan bukan persoalan yang bisa dianggap sepele, terlebih perkara tersebut menyangkut badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Supriono, SH, menilai kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pengadilan. Sebaliknya, ketidakhadiran pihak tergugat dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menghadapi proses hukum.

 

“Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menghormati panggilan pengadilan hari ini. Sebaliknya, ketidakhadiran para tergugat terkesan menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan sewenang-wenang yang telah mereka lakukan,” ungkap Supriono sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

 

Dalam materi gugatan, Fauzi Gunawan mendalilkan dirinya merupakan direktur yang diangkat melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia mengaku diberhentikan secara sepihak oleh para tergugat dari jabatannya sebagai direktur.

Baca Juga:  Mantan Penyidik KPK di Percaya Jabat KAJARI Siak Gantikan Dharmabella Tymbaz

 

Penggugat menilai proses pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah tidak adanya alasan pemberhentian yang jelas serta tidak diberikannya kesempatan kepada penggugat untuk membela diri melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Atas dasar itu, penggugat mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan juga memuat tuntutan atas kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialami penggugat akibat peristiwa tersebut.

 

Apabila pada persidangan berikutnya para tergugat kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, perkara tersebut berpotensi diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat atau melalui putusan verstek, sepanjang persyaratan hukum acara perdata terpenuhi.

 

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perusahaan daerah tidak boleh memandang persoalan hukum sebagai urusan administratif semata. Ada tanggung jawab kelembagaan, profesionalisme pengelolaan, serta kepentingan publik yang harus tetap dijaga.

 

Terlebih PT SPRH merupakan BUMD milik Kabupaten Rokan Hilir. Karena itu, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana perusahaan tersebut menjalankan tata kelola, menyikapi persoalan hukum, serta mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang menjadi objek sengketa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT SPRH maupun PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait. ***(JEF)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses