Ada Apa di Balik Tes Ulang Pilpeg Rohil? Tanggal, Penguji, Hingga Aturan Jadi Sorot

Rohil178 kali dibaca

Lintas10.com | ROKAN HILIR — Polemik tes membaca Al-Qur’an terhadap enam bakal calon penghulu dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada perbedaan tanggal dalam dokumen tes ulang, pergantian penguji, hingga ketentuan yang mengatur pihak yang berwenang melakukan pengujian.

 

Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya berita acara bernomor 06/PAN-MTRQ/2026 yang mencantumkan pelaksanaan tes ulang pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Aula Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Al-Ikhlas, Jalan Seiva, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Dalam berita acara itu, enam bakal calon penghulu disebut telah mengikuti tes ulang membaca Al-Qur’an serta pemahaman agama. Mereka adalah Samsul Bahari, Syaripudin, Hajiar, Saring, M. Sholihin, dan M. Saidi. Hasilnya menyebutkan bahwa keenam calon tersebut dinyatakan dapat membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata.

 

Dokumen tersebut mencantumkan H. Busuar, pimpinan TPA Al-Ikhlas, sebagai penguji. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rokan Hilir, Dr. H. Basri, SKM., MKL., tercantum sebagai pihak yang menerima hasil sekaligus penanggung jawab panitia.

 

Namun, informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa tes ulang tersebut tidak berlangsung pada 16 Oktober sebagaimana tertulis dalam berita acara. Pelaksanaan tes disebut baru berlangsung pada 20 Oktober 2026 di Hotel Armarosa, Bagansiapiapi. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa dokumen mencatat tanggal dan lokasi yang berbeda dari pelaksanaan tes yang sebenarnya?

 

Pertanyaan semakin mengemuka setelah muncul surat bernomor 07/PAN-MTRG/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 perihal hasil tes ulang membaca Al-Qur’an serta pemahaman agama. Dalam surat tersebut, lokasi tes disebut berada di Aula Pertemuan Hotel Armarosa, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Kecamatan Bangko.

Baca Juga:  Kapolres ROHIL Ikut Upacara HUT Bhayangkara ke 77 Virtual

 

Perbedaan tanggal dan tempat dalam kedua dokumen itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia. Apakah berita acara 16 Oktober merupakan dokumen yang disiapkan sebelum tes berlangsung, atau terdapat penjelasan administratif lain? Tanpa keterangan resmi, publik berhak mempertanyakan dasar pencatatan tersebut, terlebih hasil tes menyangkut kelanjutan pencalonan enam bakal calon penghulu.

 

Persoalan lainnya menyangkut penguji. Pada tahapan sebelumnya, tes membaca Al-Qur’an dilakukan oleh tim penguji dari Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir. H. Suhaimi, S.Ag., yang sebelumnya menjadi bagian dari tim penguji, bahkan menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada hasil keputusan awal dan komitmen terhadap integritas pengujian.

 

Dalam keterangannya sebelumnya, Suhaimi menyatakan bahwa tim penguji lebih memilih menghadapi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah daripada mempertanggungjawabkan keputusan yang dianggap tidak sesuai kepada masyarakat di enam kepenghuluan. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa hasil tes awal bukan persoalan sepele bagi pihak yang terlibat dalam proses pengujian.

 

Akan tetapi, pada dokumen tes ulang, nama penguji yang tercantum adalah H. Busuar, pimpinan TPA Al-Ikhlas. Pergantian ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan penguji baru, kualifikasi yang digunakan, serta apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan salinan Peraturan Bupati Rokan Hilir yang diperoleh redaksi, Pasal 27 huruf o tentang persyaratan calon penghulu menyebutkan bahwa calon penghulu beragama Islam harus dapat membaca Al-Qur’an dan pengujiannya dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir. Ketentuan ini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan panitia, terutama terkait kewenangan penguji dalam tes ulang.

 

Sejumlah masyarakat yang mempertanyakan proses tersebut bahkan melontarkan sindiran, apakah sekarang kedudukan guru TPA dianggap lebih tinggi daripada Kementerian Agama dalam menentukan kelayakan calon penghulu. Pernyataan itu merupakan bentuk kekecewaan dan pertanyaan publik atas pergantian penguji, bukan kesimpulan mengenai kemampuan atau kedudukan pribadi penguji yang bersangkutan.

Baca Juga:  Curi TBS Di Kebun Milik Oknum Purn TNI, 2 Petani Di Ciduk Polsek Panipahan

 

Masyarakat tentu tidak sedang mempermasalahkan profesi guru TPA. Guru TPA memiliki peran penting dalam mengajarkan Al-Qur’an. Namun, ketika aturan secara khusus menyebut Kementerian Agama sebagai pihak yang menguji, panitia perlu menjelaskan dasar hukum apabila tes ulang dilakukan oleh pihak berbeda. Persoalannya bukan soal siapa yang lebih tinggi, melainkan apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai aturan.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Raly A. Harahap, M.M., juga mempertanyakan dasar dan mekanisme rekomendasi penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus mengikuti regulasi yang berlaku. “Kalau memang mau ditunda, harus jelas apa alasannya dan bagaimana mekanismenya. Hari ini yang saya sampaikan adalah soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut kembali relevan di tengah polemik tes ulang. Jika keputusan terkait Pilpeng harus berlandaskan regulasi, maka proses pengujian yang menentukan kelayakan bakal calon juga semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Panitia perlu menjelaskan alasan tes ulang, dasar pergantian penguji, serta kesesuaian tanggal dan lokasi yang tercantum dalam dokumen.

 

Hingga berita ini disusun, berbagai kejanggalan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari panitia Pilpeng dan Dinas PMK Rokan Hilir. Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar publik memperoleh penjelasan utuh. Sebab, proses Pilpeng bukan sekadar urusan meloloskan atau menggugurkan calon, melainkan menyangkut kepastian hukum, integritas seleksi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kepenghuluan.***(JEF)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses