Medan, Lintas10. com – Masyarakat kota Medan mengharapkan langkah nyata dari Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dalam penanganan pelayanan kesehatan lewat Universal Health Coverage (UHC) bukan sekedar wacana ” omon – omon” dan pamer penghargaan disaat warga kesulitan mendapatkan perobatan gratis.
Kilas balik cerita warga dalam situasi berkabung, seorang bayi malang ANZ (1) yang merupakan warga Medan Helvetia meninggal dunia di Rumah Sakit RSUP H. Adam Malik sempat gagal menggunakan layanan UHC. Padahal ditengah situasi ekonomi keluarga yang tak pasti, orang tua pasien benar – benar mengharapkan uluran tangan pemerintah setempat saat itu. Mirisnya, pihak rumah sakit sempat membebankan biaya berobat sebesar 37.500, 000., rupiah.
Menurut ibu malang tersebut mengisahkan bahwa pihak keluarga sudah berupaya maksimal agar balita tersebut mendapat perawatan dengan menggunakan layanan perobatan gratis (UHC) .
Namun apa daya, setelah semua berkas di urus guna mendapatkan program UHC tersebut, pihak Rumah Sakit RSUP H. Adam Malik mengatakan bahwa anak tersebut dinyatakan menjadi pasien umum dengan alasan anak tersebut sudah meninggal dunia sebelum pendaftaran layanan UHC aktif.
” Anak kami dirawat dari tanggal 14 Januari 2026, dan kami tau bahwa dalam tempo 3×24 jam berkas pengajuan UHC masih berlaku. Pihak rumah sakit sudah tau bahwa kami orang tak mampu, tapi kami dibebankan utang disana sekarang. Awalnya kami disuruh bayar 47.500.000 rupiah, namun oleh pihak keuangan
RSUP H. Adam Malik memberikan dispensasi 10 juta rupiah dan menjadi terhutang 37,500.000 lagi ” ujar orang tua ANZ saat itu.
Meski belakangan, setelah viral dan menjadi sorotan publik pihak Pemerintah Kota Medan melalui dinas Kesehatan Kota Medan telah hadir dan memberikan solusi.
” Syukurlah Pak setelah kejadian kemarin sudah datang Dinas Kesehatan kerumah. Katanya, merekalah yang berurusan dengan pihak rumah sakit ” ujar orang tua ANZ, Jumat (30/01/2026).
Berkaca dari kisah warga ini, sejumlah pihak mendesak agar pemerintah Kota Medan memberikan kepastian kepada warga serta mempermudah masyarakat dalam penggunaan layanan UHC.
Seperti diutarakan Boman, yang merupakan seorang pengamat kebijakan publik mengatakan, bahwa kejadian beberapa waktu yang lalu adalah cerminan ditengah masyarakat saat ini dalam mendapatkan layanan perobatan gratis. Banyak program – program pemerintah yang sudah berjalan namun realitanya dilapangan masih saja ditemukan ketidak sesuaian seperti apa yang dituliskan diatas kertas.
Menurutnya Boman, persoalan warga Medan Helvetia kemarin kalau saja tidak viral dan menjadi sorotan publik, mungkin saja pihak orang tua pasien masih terhutang sampai saat ini.
” Negara kita ini pejabatnya terlalu nyaman duduk di kursi empuk, jadinya keluhan warga itu ketika tidak viral mereka jarang sekali turun ke lapangan. Contoh saja cerita warga Medan Helvetia kemarin. Apa jadinya, ditengah ketidaktahuan warga mengenai administrasi pengurusan layanan UHC tersebut, dalam suasana berduka pihak rumah sakit hadir membebankan biaya berobat, sungguh ironi bukan ” tandas Boman.
Boman menambahkan, kejadian tersebut cukup bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap program UHC. Seperti batas waktu pengurusan layanan UHC tersebut kata dia.
” Kita sepakat bahwa sistem administrasi pemerintah kita masih menganut sistem yang lama. Agar pihak – pihak terkait memperbaharui seluruhnya demi pelayanan yang prima ” tutupnya.
Pemko Medan Pamer Terima Penghargaan UHC Award Kategori Madya Tahun 2026
Pemko Medan mengklaim dan menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat dan telah mendapat pengakuan nasional. Dalam hal ini, Pemko Medan menerima UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 pada acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) serta Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026, Selasa (27/1/2026) di Jakarta.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar dan diterima oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa capaian tersebut didukung oleh terpenuhinya seluruh indikator utama penilaian UHC. Salah satu syarat utama ialah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 98 persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut.
“Untuk Kota Medan, capaian kepesertaan sudah 100,12 persen. Ini berdasarkan evaluasi 12 bulan terakhir,” ujar Surya dalam siaran resminya.
Selain cakupan kepesertaan, indikator lain yang harus dipenuhi adalah tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sekurang-kurangnya 10 persen dari total jumlah penduduk.
“Tingkat keaktifan peserta kita sudah di atas 85 persen. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda minimal 10 persen juga menjadi syarat. Untuk Medan, capaian ini tinggal sedikit lagi,” jelasnya. (Red)








