Lintas10.com, Medan – Sidang pertama gugatan atas sengketa objek hak tanggungan antara RK dengan PT. Bank Mandiri, Tbk Cabang Medan Imam Bonjol, KPKNL Pematang Siantar dan Herdiana Tampubolon digelar di Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Juli 2025.
Sidang ini berlangsung buntut dilelangnya objek hak tanggungan milik RK oleh KPKNL Pematang Siantar.
Perkara tersebut terdaftar dalam register perkara nomor 671/Pdt.G/2025/PN.Medan. Dalam persidangan tersebut, Herdiana Tampubolon sebagai tergugat 3 dan Bank Mandiri tergugat 1 tampak tidak hadir, Sehingga Hakim memerintahkan Panitera untuk kembali memanggil para tergugat agar datang pada persidangan berikutnya.
Kuasa hukum RK yakni Immanuel Rivanda Sibagariang, SH, MH dan Tantri Sembiring, SH sangat menyayangkan ketidakhadiran Bank Mandiri dan Herdiana Tampubolon sebagai pemenang lelang.
Dalam hal ini, kuasa hukum RK menduga adanya permainan dibalik lelang yang dilakukan 21 Maret 2025. Hal ini diduga karena Herdiana Tampubolon merupakan karyawan Bank Mandiri dan suaminya adalah seorang pejabat pemerintah dengan jabatan saat ini sebagai Kepala BPN Bangka Belitung yang kami menduga mempunyai pengaruh besar terhadap harga dan proses pelelangan tersebut.
Harga lelang atas objek tanggungan yaitu Rp. 618.000.000,- padahal secara nilai NJOP objek tersebut estimasi senilainya Rp. 2 Milyar. Bank mandiri harusnya mencari Solusi yang mengutamakan kepentingan debiturnya daripada melelang kepada orang lain, karena sebagai Lembaga keuangan yang salah satu tugasnya untuk menyokong perekonomian rakyat Indonesia bukan malah melelang adalah solusi karena RK tetap mau melaksanakan kewajibannya dengan mencicil sesuai kemampuannya saat ini.
Oleh karena itu, kami menduga ada persekongkolan jahat/kongkalikong dalam pelaksanaan Lelang hak tanggungan milik klien ini.
Kuasa hukum berencana akan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga pengawas perbankan termasuk Bank Mandiri karena kami menduga ada hal yang tidak beres dalam perkara ini.
Lebih lanjut kuasa hukum juga menerangkan pelelangan tersebut terjadi ketika sidang masih berlangsung dan belum ada putusan dari pengadilan. Hal tersebut jelas melanggar hukum, seharusnya lelang dapat dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga semua pihak dapat menjalankan atas keputusan pengadilan, tandas Immanuel Sibagariang dan Tantri Sembiring.
Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2026 dengan Agenda pemanggilan tergugat 1 (PT. Bank Mandiri, Tbk) dan tergugat 3 (Herdiana Tampubolon) serta para administrator pihak tergugat.
Sementara itu, pihak tergugat PT. Bank Mandiri, Tbk dan tergugat 3 (Herdiana Tampubolon) belum memberikan keterangan resminya perihal ketidakhadirannya dalam agenda sidang
(Red/Rls)