Lintas10.com, Medan – Dugaan korupsi di Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum tuntas dan hanya mampu menyeret satu nama saja menjadi tersangka.
Sejumlah nama yang muncul dalam dugaan persekongkolan kasus korupsi di PT PPSU BUMD Sumut unit Simanindo – Tigaras diantaranya, Kepala KMP l dan ll Marhan Simbolon, Coslas Hetty Malau yang menjabat saat itu sebagai Kepala Admin dan Keuangan Unit KMP Sumut l dan ll, Lukman Sianipar dan nama – nama lainnya yang juga diduga turut terlibat dan belum tersentuh oleh hukum.
Ironisnya dalam dugaan korupsi ini hanya Marhan Simbolon saja yang diseret ke mejau hijau. Nama – nama lainnya yang ikut terlibat seolah “dibelai” dan terkesan di istimewakan.
Dugaan korupsi tersebut pun menjadi pertanyaan publik setelah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan nama – nama yang mengakui terlibat dalam lingkaran ‘persekongkolan jahat’ tersebut.
Dugaan korupsi tersebut telah dimuat dalam pemberitaan di media ini dan telah di kirimkan kepada Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan dalam sambungan Whatshap di nomor 0813 – 620X – XXXX serta melampirkan isi BAP pemeriksaan tersebut, pada hari Senin (13/02/2023).
Akan tetapi pihak Kejati Sumut masih enggan untuk menanggapi. Hal ini dinilai berdampak pada komitmen maupun keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang bisa saja dapat leluasa terjadi khususnya diwilayah Sumatera Utara.
Ironis memang menyuarakan tentang dugaan korupsi yang dianggap sebagai musuh negara malah tidak mendapat respon dari aparat penegak hukum di negeri ini.
Tidak adanya tanggapan dari Kejati Sumut mengenai dugaan korupsi di BUMD Sumut ini dianggap bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin baru-baru ini. Dilansir dari website resmi kejaksaan tentang Program “Jaksa Menjawab,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan agar Jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat dimana bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat.
Sebab, selama ini pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan terkesan seolah-olah pelayanan hukum yang diberikan hanya melayani orang bermasalah sehingga membuat citra yang melekat di Kejaksaan hanya sebagai penegakan hukum.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapuspenkum dalam acara FGD Bidang Intel pada hari Kamis (01/12/2022) tahun lalu. Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa Program “Jaksa Menjawab” dilatarbelakangi oleh keinginan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dibuatkan Instruksi oleh Jaksa Agung.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan korupsi di BUMD Sumut mencapai 9 Miliar rupiah lebih. Hal tersebut dibeberkan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa dugaan pencurian BBM bersubsidi serta manipulasi muatan atau korupsi tiket jika dihitung – hitung mencapai 9 miliar lebih, karena pendapatan kapal tidak masuk ke kas perusahaan saat itu, ucapnya.
Atas dugaan korupsi tersebut, Marhan Simbolon mendapat tuntutan 15 bulan penjara oleh Kejari Samosir. Namun dapat vonis dari PN Tipikor Medan hanya 12 bulan saja.
“Ini dia sendiri pemainnya. Uang harusnya disetor tidak disetornya, ini yg melaporkan PT PPSU, PPSU waktu itu sudah minta dia kembalikan tapi tidak mau. Barulah dilaporkan ke polisi” beber sumber, Minggu (05/02/2023).
Tambahnya dugaan pencurian BBM bersubsidi untuk kapal dia juga dalangnya berdasarkan pengakuan yang ada di BAP internal tapi belum masuk ke persidangan. (Ly).