Diduga Melanggar Undang – undang, Panwaslu di Kecamatan Harian Rangkap Jabatan sebagai BPD Desa

Lintas Samosir1,770 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Sumatera Utara diduga merangkap jabatan sebagai Badan Permusyaratan Desa (BPD).

Panwaslu terpilih ditingkat Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Harian yang dilantik kini menuai kritikan – kritikan pedas dari sejumlah Masyarakat Kecamatan Harian.

Masyarakat yang enggan dituliskan namanya kepada wartawan menyampaikan didalam kepengurusan anggota panwaslu tingkat desa/kelurahan yang baru saja dilantik.

“Jika ada hal-hal kegiatan, baik itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya, kita sebagai masyarakat haruslah cerdas untuk melihat dan mengikuti kegiatan tersebut guna untuk melihat apa manfaat yang kita terima dari kegiatan tersebut,”ungkapnya, Senin (13/02/20223).

Tambah warga jika dilihat dari 12 orang yang dilantik tersebut, ada didalamnya seorang anggota yang masih aktif sebagai Badan Permusyaratan Desa (BPD).

Disini juga kita ketahui bahwasannya ada juga dari masyarakat yang bernama Sartika Februari Marpaung yang telah menerima serta memiliki piagam penghargaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir, namun sangat disayangkan masyarakat yang telah menerima piagam tersebut tidak bisa masuk dalam kategori. Ironisnya yang diutamakan malah dari anggota BPD tersebut, terangnya.

Jika kita berbicara regulasi tentunya semua pasti mengetahui hal itu, tapi pihak tertentu mengabaikannya, dan disini saya hanya ingin mengetahui juga sampai dimanakah peraturan regulasi itu berlaku khususnya dalam bidang perekrutan yang tertulis didalam kitab Undang-undang No 6 Tahun 2014 serta Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 katanya mengakhiri.

Sebelumnya, setelah melalui beberapa tahapan demi tahapan seperti pendaftaran, seleksi dan hingga dinyatakan lolos seleksi dalam rangka perekrutan anggota panwaslu dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Diketahui, pada hari senin 6 februari 2023 lalu bertempat di aula putri desa turpuk malau,Kecamatan Harian,

Baca Juga:  Bupati Samosir Dukung Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

Kabupaten Samosir,panitia pemilihan umum (Panwascam) Harian mengelar pelantikan serta pengambilan sumpah Panwaslu Desa/ Kelurahan Se-Kecamatan Harian.

Sejumlah 12 (dua belas) orang telah resmi dilantik sebagai anggota panwaslu tingkat desa/kelurahan Se-Kecamatan Harian.

Tampak, Ketua Panwas Kecamatan Harian Jefrin Boris Saragi didampingi Anggota nya Ester Br.purba, Irwan N.M Pasaribu bersama Kepala Sekretaris Panwascam Kardin Situmorang, Suandi F Sihotang, Bahtra Perwira Sembiring, Nella Sagala, Girbel Sihotang, Rimbun Manik, Nita Sagala, Sriwiki Marbun telah memberikan mandat/surat keterangan sebagai anggota Panwaslu Desa kepada 12 (dua belas orang) tersebut.

Selain ketua panwas kecamatan beserta anggota kepengurusan lainnya pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir Rita C Bakara, Camat Harian Hartopo Manik SSTP ,Babinsa Koramil 04/HB Sertu Joster Pasaribu , Babinkamtibmas Polsek Harian Boho Brigadir Ardi Butar-butar, Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Rohaniawan Katolik Rosdiana Tamba.S.Pd, Rohaniawan Protestan Jhonperin Sinaga ,Staff Bawaslu Kabupaten Samosir Yusnelli Naibaho, Apriwanta Sitanggang dan beberapa insan pers.

Sementara itu Ketua Panwas Kecamatan Jefrin Boris Saragi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/2/23) via selulernya perihal tersebut membenarkan telah melantik Panwaslu Desa.

“Selamat pagi pak, benar pak kita sudah melantik Panwaslu Desa, termasuk dari Desa Dolak Raja tulisnya dalam WhatsApp.”

Disinggung terkait oknum anggota BPD tersebut sudah mendapatkan izin dari atasan, kepada Lintas10.com Jefrin Boris Saragi mengaku telah mendapat izin dari atasan.

” Boleh Pak, dalam hal ini yang bersangkutan sudah mendapatkan ijin dari atasan langsung ( ketua BPD) pak” katanya.

Dilain sisi, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi terpisah pada hari Sabtu (11/2/23) menyampaikan asal ada izin atasan dan bersedia bekerja penuh waktu dan itu ditanda tangani dengan materai 10 rb jawabnya (Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses