Terkait Berita Bendera “Koyak” dan “Kusam” dikibarkan oleh PT Telkom Indonesia Cabang Samosir Wartawan di Intervensi !

Lintas Samosir1,872 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir – Perihal pemberitaan media ini yang telah terbit, terkait PT Telkom Indonesia Cabang Samosir yang mengibarkan bendera merah putih dihari HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dalam keadaan koyak dan kusam, awak media pun mendapatkan intervensi.

Pernyataan salah satu pekerja bermarga Naibaho yang mengaku dari PT.Telkom Indonesia Cabang Samosir menyampaikan untuk pemberitaan tersebut segera dihapus dengan alasan dirinya hendak diberhentikan akibat mengibarkan bendera dalam keadaan tak layak.

“Tolonglah hapus berita itu” pintanya dalam pesan singkat via seluler dengan nomor 0813 **** *438 kepada awak media pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Selanjutnya aksi teror berupa pesan singkat dilontarkan oleh seorang yang mengaku oknum wartawan kembali diterima awak media dengan narasi penuh tekanan dan dianggap pembredelan media yang sudah jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 itu.

Parahnya lagi, awak media ini juga dituding telah menerima imbalan dari penghapusan berita tersebut.

“Gimananyakan sudah di kasi sama naibaho kenapa belum abang hapus, abang bilang sama redaksinya tolong di hapus, abang juga naikan berita tanpa konfirmasi, seharus nya klu ada temuan kita wartawan harus ngerti bang. kalau tidak, kita bisa kena uu ite, bukan ngajari, abang tanya bastian si feri siapa saya, Naibaho saudaranya kawan saya” tulisnya yang mengaku oknum wartawan yang menyuruh agar pemberitaan tersebut dihapus oleh redaksi.

Dilain sisi, 17 Agustus merupakan hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat sakral serta Rakyat Indonesia selalu merayakannya dengan menyambut moment berharga itu ditandai dengan pemasangan Bendera Merah Putih serta hiasan-hiasan lainnya.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dirangkum sebagai dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tertuang dalam kitab Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga:  Buyung Sembiring Pemilik Gudang CPO Diduga Ilegal Ancam Wartawan, Bawa - Bawa Institusi Mabes Polri

Ironisnya, memperingati hari kemerdekaan tahun ini ada yang berbeda yang di tampilkan oleh PT.Telkom Indonesia Cabang Samosir.

Tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu terlihat di depan halaman kantor PT.Telkom Indonesia Cabang Samosir telah berkibar Bendera Sang Saka Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam.

Untuk mengetahuinya secara pasti awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor tersebut pada Kamis(17/8/23) perihal bendera tersebut namun tidak ada jawaban.

Sementara itu perebutan kemerdekaan bangsa negara Republik Indonesia banyak menelan korban khususnya pada rakyat yang ikut ke medan perang serta para pejuang kemerdekaan tersebut.

Dengan perjalanan dan perjuangan Rakyat Indonesia serta para pahlawan bangsa Indonesia yang sangat panjang tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi negara Republik Indonesia bisa mendapatkan kemerdekaan dan kemerdekaan tersebut ditandai dengan pengibaran Bendera Merah Putih atau yang disebut dengan Sang Saka Merah Putih. (Rps)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses