MEDAN, Lintas10.com – Puluhan warga Desa Poncowarno mendesak agar Universitas Sumatera Utara (USU) segera membayarkan hak masyarakat atas tanah yang selama 39 tahun digunakan oleh USU. Permohonan ini bukan pertama kalinya diminta oleh masyarakat. Berkali-kali masyarakat Desa Poncowarno sudah meminta dengan berbagai cara. Namun, yang diterima hanyalah ancaman, intimidasi sampai jeruji besi.
Koordinator Masyarakat Desa Poncowarno, Aspipin Sinulingga memaparkan, sejak tahun 1986 USU mengambil alih ladang petani yang merupakan Warga Desa Pamah Tambunan, Salapian-Langkat (sekarang berganti nama menjadi Desa Poncowarno) sebanyak 300 Ha. Tawaran yang diberikan adalah ganti rugi dan bagi hasil. Ladang itupun nantinya akan digunakan sebagai perkebunan percobaan, penelitian dan pendidikan mahasiswa USU. Sayangnya, bukannya menjadi perkebunan percobaan, ladang tersebut justru berubah menjadi ladang sawit komersil.
“Ada plang namanya, perkebunan percobaan. Tapi isinya semua sawit yang hasilnya dijual secara komersil. Mulai dari awal perkebunan percobaan itu berdiri, belum pernah ada mahasiswa yang datang melakukan penelitian atau percobaan apapun,” papar Aspipin Sinulingga, Selasa (16/12/2025), Ia menuturkan, ladang tersebut luasnya sekitar 500 Ha. Namun, ladang yang dimiliki masyarakat sebesar 300 Ha. Bagi hasil sawit yang selama ini dikelola oleh USU pun tidak pernah dinikmati oleh warga setempat.
Di tahun 1990, ladang tersebut mulai menghasilkan berton-ton tandan yang berubah menjadi rupiah. Walaupun hasil dari ladang seluas 500 Ha itu hanya 100 ton per bulan. “Yang tahu sawit pasti paham lah, apa mungkin ladang 500 Ha hanya menghasilkan 100 ton sawit,” kata Aspipin.
Sementara itu, warga yang bergerak menagih janji USU justru mengalami tekanan bukan hanya dari USU tetapi dari berbagai pihak. Mulai dari preman sampai oknum tentara. “Mereka bilang sama warga, Jangan berisik seperti PKI. Rakyat harus berkorban demi pembangunan. Melawan berarti subversif dan untuk itu layak untuk dipenjara, mengert!” tutur Aspipin menirukan suara lantang oknum tentara yang diduga menjadi pengamanan ladang perkebunan percobaan USU.
Reformasi tahun 1998 menjanjikan angin surga bagi warga Desa Poncowarno. Namun, hal itu hanya sebagai omong kosong yang tak pernah diselesaikan. Sampai di tahun 2003, atas pembelaan Datuk Lelawangsa masyarakat didudukkan bersama. Digelarlah audiensi dan inventarisir mengenai ladang percobaan tersebut. Hasil kesepakatan adalah 176,56 Ha yang ada di ladang tersebut adalah milik 56 Kepala Keluarga yang sudah didata dan harus dibayarkan ganti ruginya oleh USU. Di tahun 2005, USU mengirimkan surat kepada Camat Salapian, Langkat bahwa mereka sudah memiliki uang untuk membayarkan hak masyarakat. “Disitu dituliskan, uang kami sudah tersedia. Tapi sampai detik ini belum ada seperak pun diterima masyarakat,” tegas Aspipin Sinulingga.
Tak hanya itu, USU bahkan pernah mengatakan sudah membayarkan kepada 56 KK itu semua ganti rugi. Namun, dari data yang diberikan oleh USU, nama-nama penerima yang sudah dibayarkan hanya 10 (sepuluh) orang warga yang menerima. Sisanya adalah pegawai USU yang tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu dan bukan merupakan warga setempat.
“Kami sudah memegang semua berkas nama-nama penerima yang katanya sudah dibayarkan oleh USU. Hanya sepuluh orang yang warga dan sisanya bukan warga. Dan kita sudah cari tahu mereka ternyata adalah karyawan USU. Inikan penipuan namanya, pelanggaran hukum,” jelas Aspipin. Hingga saat ini, masyarakat tetap menuntut agar haknya dibayarkan oleh USU.
Sementara itu, Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan Aset Universitas Sumatera Utara, Harun Zulfanudin mengatakan selama ini masyarakat yang menuntut hak atas pembayaran itu tidak pernah menunjukkan alas hak yang diminta oleh USU. Ia mengaku, sekitar dua bulan lalu pihak USU sudah mendatangi warga yang menuntut haknya dan meminta alas hak tersebut. Namun hingga saat ini alas hak itu tidak pernah diberikan.
“Kita minta bukti alas hak nya mana yang diserobot oleh USU tapi mereka nggak ada ngasih data. Sementara kan USU sudah sertifikat hak pakai dari BPN. Pokoknya ada surat bukti dari pemerintah lah entah itu surat Lurah, SK Camat atau SHM,” katanya.
Menjawab hal itu, Aspipin menegaskan bahwa USU sudah memegang semua data pemilik tanah yang belum dibayarkan. Aspipin bahkan menyatakan bahwa sudah dilakukan inventarisir sebanyak tiga kali untuk memastikan kepemilikan warga atas tanah yang dikuasai oleh USU dan sudah disepakati. “Omong kosong itu sekarang minta alas hak. Data sudah ada di mereka selama ini. Siapa pemegang hak atas tanah yang ada di perkebunan percobaan itu. Memangnya tahun 86 sudah ada SHM, sudah ada SK Camat. Yang benar-benar ajalah,” tegas Aspipin.
Aspipin menuturkan, diketahui selama ini pemerintah selalu berbicara mengenai pentingnya lahan sawit untuk kemakmuran masyarakat sekitar. Bahkan, dalam kondisi bencana di Sumatera dan Aceh pun, Presiden Prabowo masih mengatakan bahwa sawit berguna untuk kemakmuran masyarakat. Namun, lembaga pendidikan yang ternama di Sumatera Utara justru menjadi salah satu pengelola yang merugikan masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh USU menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perkebunan sawit dan kesejahteraan masyarakat. Kami ini udahlah ladangnya diambil tanpa pernah dibayarkan, hasil ladang kami pun tidak kami terima sepeserpun. Bahkan, ladang 500 Ha masa cuma menghasilkan 100 ton, yang enggak-enggak aja. Sampai ajal menjemput, kami dan anak-anak kami akan tetap menuntut apa yang menjadi hak kami di ladang itu,” tutup Aspipin. (Rls)







