Kucuran Dana BOS untuk Sekolah Dasar (SDN) di Kecamatan Sunggal Diduga Jadi Ajang Korupsi !

Lintas SUMUT116 kali dibaca

Lintas10.com, Deli Serdang – Peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) diwilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga kuat dijadikan jadi ajang korupsi dan diluar kepentingan para siswa siswi.

Hal ini terungkap pasca seorang guru kepala sekolah yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan menuturkan bahwa fungsi dana Bantuan Operasional Sekolah sarat permainan dan kepentingan segelintir oknum.

Sumber menjelaskan, sejumlah program dari Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang jauh dari kata kepentingan siswa. Ia pun menjelaskan bahwa kerab mendapat tekanan agar menyetujui banyaknya program yang tak dibutuhkan siswa siswi, seperti, pembelian buku Mekarsi maupun tong sampah yang wajib diterima dari vendor yang telah ditunjuk oleh Korwilcam Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Sumber pun menguraikan, bahwa buku Mekarsi untuk tahun 2024 harusnya sudah tidak dipergunakan lagi dan telah berganti menjadi buku Budaya Nusantara. Akan tetapi, buku usang tersebut terkesan dipaksakan dan wajib diterima di tiap – tiap sekolah ujar sumber.

” Buku dijor jorin tapi tak berfungsi, mau beli kipas untuk siswa tapi tak bisa. Kebutuhan buku untuk siswa yang lainnya terkadang terkendala akibat banyaknya buku tak penting ” ujar sumber media ini, Selasa (03/12/2024).

Kata sumber lagi, bahwa tong sampah yang mengkuras anggaran Dana BOS juga selalu dilakukan setiap tahunnya. Padahal menurut sumber, tong sampah masih bagus namun setiap tahun tetap saja dimasukkan dalam anggaran belanja dana BOS.

Praktik menghambur – hamburkan anggaran Dana BOS ini ternyata sudah berlangsung selama dua tahun lamanya sejak Kacabdis dijabat oleh Bahri Nasution. Sejumlah guru yang berada dibawah tekanan tak berani untuk melakukan protes serta menyuarakan kebenaran pungkasnya.

Baca Juga:  Tindakan Apri Budi Melaporkan Media Kepolda Sumut dianggap Melampaui Batasan Kewenangan Ketua Golkar Sumut

Adapun rincian uang yang digelontorkan dari dana bos dikatakan sumber dari seratus persen total keseluruhan Dana BOS, hanya bisa digunakan 50 persen untuk kebutuhan sekolah dan 50 persen lainnya masuk ke program yang tak dibutuhkan siswa.

” Untuk keperluan USBN dibanderol 160.000, seperti tong sampah masih layak dan bagus dipaksa diganti tiap tahun. 1 kotak buku seharga 8 juta rupiah, ini wajib dan guru – guru terkesan dipaksa ” ujarnya sembari mewanti – wanti identitasya agar dirahasiakan wartawan.

Ditaksir, 50 persen Dana BOS diduga dijadikan ajang “proyek” oleh oknum Dinas Pendidikan dengan cara – cara pembelian buku maupun lainnya dengan cara bekerjasama dengan vendor penyedia buku. Sumber menjelaskan guru yang berani menolak maka akan dimarahi ujarnya.

Anehnya, pembayaran tidak disertai stempel, pihak vendor tidak bersedia kalau diminta menggunakan stempel sebagai buku yang diterima resmi dari Dinas Pendidikan.

Sumber juga membeberkan yang sudah mengabdi lama sebagai guru kepala sekolah merasa miris bahwa buku yang tak berfungsi dan sudah dimakan rayap akhirnya dibuang begitu saja.

Dikonfirmasi hal ini kepada Korwilcam Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang Bahri Nasution dinomor kontak 0813-7649-XXXX akan tetapi Bahri Nasution belum berhasil dihubungi. Dikonfirmasi lewat pesan singkat juga Bahri belum menjawab meski tampak pesan tanda centang garis dua tanda telah dibaca.

Sekedar diketahui, bahwa Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digunakan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun. Tujuan utama dana BOS adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. (Ly).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses