Alih Fungsikan Lahan Pertanian Ternyata Dapat Dipidana, Di Kecamatan Sunggal Oknum Developer Abaikan Aturan!

Deliserdang9,258 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Lahan pertanian di Sumatera Utara kian menyusut setiap tahunnya. Harapan untuk mempertahankan daerah Deliserdang sebagai salah satu lumbung pangan di Sumatera Utara sepertinya akan menjadi isapan jempol semata.

Seperti halnya amatan wartawan di kawasan Dusun lV Pasar 8 Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini misalnya. Dengan secara terang – terangan pelaku bisnis properti menimbun areal pertanian untuk dijadikan bangunan perumahan.

Menurut penuturan salah seorang warga Desa Sei Beras Sekata menerangkan bahwa tahun lalu lokasi yang dibangun perumahan Villa De Ulina ini masih ditanami padi oleh warga. Sesekali diselingi ditanami ubi jalar.

” Tahun lalu lokasi yang dibangun perumahan itu masih ditanami oleh petani disini, iya gitulah sekarang sudah membangun perumahan dibuat” ucap warga kepada wartawan, Selasa (04/04/2023).

Senada dengan keterangan warga tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang Antony Napitupulu menegaskan kepada Dinas Cipta Karya untuk berhati – hati mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk tidak mengeluarkan izin dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Hal tersebut diutarakan Antony Napitupulu melihat adanya ditemukan diwilayah Deliserdang khususnya di Kecamatan Sunggal lahan pertanian beralih fungsi menjadi areal perumahan.

“Kerab kita terima laporan masyarakat dan ditemukan perumahan maupun pabrik didirikan dideliserdang ini di areal pertanian. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena aturan undang – undang sudah sangat tegas mengatur hal itu” kata Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebagaimana diketahui, undang – undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jika saja ada yang melanggar sudah sangat jelas ancaman bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.

Baca Juga:  Beritakan Bandar Narkoba, Seorang Wartawan di Deli Serdang Diserang Sampai Masuk Rumah Sakit

UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses