Bupati dan Sekda Kapuas Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Percepatan RTRW dan Penguatan LP2B Tahun 2025

Lintas Kab.Kapuas12 kali dibaca

PALANGKA RAYA, lintas10.com– Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Pemerintah Daerah, Sekolah Rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan penyusunan RTRW dan penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan besarnya potensi Kalimantan Tengah sebagai provinsi terluas di Indonesia, sekaligus menyampaikan berbagai tantangan strategis terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Menurutnya, alih fungsi lahan, sengketa tanah, tumpang tindih kepemilikan, dampak perubahan iklim, serta dominasi kawasan hutan hingga 77 persen dari total wilayah menjadi hambatan besar bagi akselerasi pembangunan. Kondisi ini juga membuat banyak desa dan lahan masyarakat sulit memperoleh legalitas, termasuk pendaftaran hak atas tanah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Ia meminta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera dituntaskan, mengingat berbagai rencana pembangunan strategis membutuhkan kepastian tata ruang. Gubernur juga mendorong percepatan penyusunan RDTR serta regulasi LP2B untuk menekan alih fungsi lahan produktif, sejalan dengan Asta Cita Presiden khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pemutakhiran sertipikat lama guna mencegah tumpang tindih, serta mengintegrasikan data NIB dengan NOP pajak untuk meningkatkan penerimaan PBB. Pemerintah juga mendorong pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, serta menyelesaikan konflik pertanahan melalui skema HGB di atas HPL. Selain itu, kewajiban plasma bagi perusahaan sawit kembali diperkuat, penyusunan RDTR didukung pembiayaan hingga 50 persen sampai tahun 2026, dan penguatan LP2B menjadi prioritas untuk menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Baca Juga:  Satlantas Polres Katingan Gelar Aksi Bersama dan Penandatanganan Komitmen Bersama Komplid-19

Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memastikan kepastian hukum tata ruang dan pertanahan, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Acara ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat kepada perwakilan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, BMN, dan Koperasi Merah Putih. Momentum ini diharapkan mempercepat legalitas aset daerah dan memperkuat fondasi penyusunan RTRW yang lebih akurat.

Bupati Kapuas H. M. Wiyatno dan Sekda Usis I. Sangkai menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan tersebut mengingat tata ruang, legalitas aset, serta kepastian pemanfaatan lahan merupakan elemen fundamental bagi pembangunan Kabupaten Kapuas, khususnya pada sektor pertanian, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi, para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng beserta jajaran, serta undangan lainnya. (hmskmf/Adnan)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses