Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Porsea ‎

Lintas SUMUT3 kali dibaca

MEDAN, Lintas10.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan perkara penganiayaan warga Porsea, Kabupaten Toba tanpa berlanjut ke persidangan, Senin (23/2/2026).


‎Pemulihan hubungan keluarga yang sempat retak itu merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan harmoni sosial.

‎Sikap luhur nusantara itu diputuskan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, menerima paparan komprehensif  Jaksa Penuntut Umum melalui sambungan virtual di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut.

‎Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban, Jainur Sitorus pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

‎Dalam insiden sesaat itu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit besar. Alhasil, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.

‎Atas peristiwa itu, tersangka sempat diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Namun seiring berjalannya proses, terbuka ruang damai. Tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Perdamaian dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Korban menyatakan telah menerima permohonan maaf dan memaafkan dengan tulus.

‎Selain itu ada juga dukungan Camat Porsea, mewakili warga bermohon perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan kembali hubungan keluarga yang sempat retak.

‎Melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea resmi diselesaikan tanpa berlanjut ke persidangan.

‎Kajati Sumut menegaskan, pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

‎“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adalah bukti hadirnya negara untuk memulihkan harmoni sosial. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Harli lewat Kasi Penkum Rizaldi.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan keputusan penghentian penuntutan setelah pertimbangan fisik dan psikis korban yang telah pulih dari luka ringan.

‎Selain itu, ikatan kekeluargaan antara kedua pihak dinilai menjadi faktor penting yang patut dijaga.

‎“Memulihkan hubungan keluarga dalam konteks ini dinilai lebih memberi manfaat daripada pemidanaan yang berpotensi memperpanjang konflik,” kata Rizaldi.

‎Rizaldi menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berakhir di balik jeruji.

‎Sebab, dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi keluarga dan luka yang tidak berat, pendekatan restoratif menghadirkan keadilan yang lebih substansial.

‎”Bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan harmoni yang sempat terputus”terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses