BINJAI, LINTAS10.COM – Dunia otomotif kembali terguncang usai ditemukan gudang daur ulang oli bekas diduga ilegal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kekhawatiran warga memuncak pasca mencuat adanya produksi dugaan pengoplosan oli bekas untuk diperjualbelikan kembali kepada kalangan konsumen.
Informasi ini diperoleh dari warga yang tak jauh dari lokasi gudang pengoplosan yang meminta namanya agar dirahasiakan demi keamanan sebut saja namanya Koidir (bukan nama sebenarnya – red)
Dijelaskan Koidir, proses pengoplosan oli bekas tersebut dengan cara membeli oli – oli bekas dari bengkel yang telah bermitra dengan pemilik gudang. Setelah dikumpulkan dan dioplos dengan cara dimasak serta diendapkan agar kotoran oli tersebut berada dalam lapisan bawah wadah.
” Beli oli kotor di daur ulang dan diperjualbelikan lagi kepada masyarakat. Mereka itu (gudang) , sudah pernah dikomplin warga ” ujar Koidir, Rabu (06/05/2026).
Tambah Koidir, bahwa dampak dari memasak Oli bekas tersebut menimbulkan asap membubung tinggi hingga memicu aroma yang menyengat.
” Aromanya sangat bau sekali, menciumnya saja kita sudah mau mati rasanya ” ujarnya.
Keterangan lain diperoleh, bahwa gudang pengoplosan oli bekas tersebut yang tak jauh dari Mapolsek Binjai itu pernah di demo oleh warga pada tahun 2025 silam. Protes keras dari warga itu ditenggarai akibat bau menyengat yang muncul dari dalam gudang saat membakar oli bekas.
Setelah mendapat penolakan keras dari warga, pihak pengelola gudang oli bekas mendatangkan sebuah produk obat dari negara RCC untuk meminimalisir bau menyengat yang dikeluhkan warga. Pihak pengelola gudang oli bekas pasca di demo warga juga secara intens membagi bagikan sembako berupa beras untuk meredam kejolak penolakan dari warga.
Dilain sisi, sebelumnya Kapolsek Binjai AKP Asiyah mengatakan telah mengetahui gudang pengoplosan oli bekas tersebut. Menurutnya, gejolak yang terjadi imbas dari produksi oli bekas, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi.
“Dalam hal ini, setiap kali muncul permasalahan atau keluhan warga terkait aktifitas di lokasi gudang tersebut, personel Polsek Binjai selalu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi”
“Kemudian Polsek Binjai juga telah beberapa kali menghadiri pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Binjai dan Pemerintah Desa Sidomulyo bertempat di lokasi gudang tersebut yang mempertemukan masyarakat dengan pihak pemilik gudang guna mencari solusi atas keluhan yang disampaikan warga”
Kapolsek Binjai AKP Asiyah juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemerintah Desa Sidomulyo dan Kecamatan Binjai serta dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan dan pengawasan kegiatan usaha, agar permasalahan ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku tulisnya menjawab kru media ini.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia CP Siagian akan tetapi Hizkia Yosia belum memberikan tanggapan resmi.
Kru media ini telah berupaya memintai tanggapan kepemilik gudang daur ulang oli bekas, akan tetapi kehadiran kru media ini di lokasi gudang terhalang tembok yang tinggi serta gerbang tampak tertutup rapat.
Praktik daur ulang oli bekas ini tentunya telah menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat. Pasalnya, produksi oli dalam bentuk daur ulang mestinya diawasi secara ketat oleh instansi terkait agar tidak merugikan konsumen otomotif pada umumnya. (Red/Tim).








