PLN Terancam Merugi Akibat Dampak Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin Masif Ditemukan di Wilayah Sumut

Lintas SUMUT29 kali dibaca

MEDAN, LINTAS10.COM – Praktik dugaan pencurian arus listrik untuk pemasok arus ilegal Tambang Bitcoin di sejumlah Kawasan di Daerah Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara terus mendapat sorotan publik, Senin (20/04/2026).

Dugaan penyelewengan arus listrik tersebut untuk kebutuhan Tambang Bitcoin berada di Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V.

Amatan wartawan di Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan tempat Penambang Bitcoin terdapat kabel besar menjulur panjang dari tiang listrik dan langsung masuk kedalam ruangan ruko tanpa melalui meteran listrik.

Informasi dihimpun, praktik dugaan pencurian arus listrik tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan pencegahan baik dari sisi hukum maupun sangsi dari pihak PLN itu sendiri.

Diketahui, Penambang Bitcoin membutuhkan daya listrik yang tinggi untuk pengoperasian mesin hingga pendingin ruangan.

Ironisnya, persoalan ini bukanlah kali pertama terendus oleh kalangan publik. Sebelumnya kasus serupa juga pernah mencuat dan mendapat sorotan tajam. Pencurian arus listrik dalam pengoperasian Tambang Bitcoin juga ditemukan di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Namun, pasca disorot publik, tak lama berselang, kabel yang sebelumnya tersambung ke tiang PLN mendadak raib dan rumah yang dijadikan markas Penambang Bitcoin tersebut mendadak sepi tanpa aktivitas.

” Pemasangan arus listrik mereka langsung melalui tiang PLN. Dan langsung diputus akibat ketahuan oleh PLN ” ujar sumber beberapa waktu yang lalu kepada kru media ini.

Praktik pencurian arus listrik ini bukanlah hal baru terjadi di Kota Medan maupun di Deli Serdang, akan tetapi tidak adanya sangsi hukum membuat para pelaku masih saja terus melakukan perbuatan yang sama secara berulang.

Mirisnya, aturan pemakaian listik skala rumahan dikenal dikalangan masyarakat memiliki aturan dan pengawasan yang sangat ketat. Sebagaimana diutarakan warga baru – baru ini. Warga mengibaratkan dengan pemakaian meteran daya 900 VA, jika telat saja membayar maka petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dengan sigap datang memberikan sangsi. Jika dibandingkan dengan dugaan pencurian arus Tambang Bitcoin ini sangat berbanding terbalik dengan realita yang dialami masyarakat.

Baca Juga:  Pusat Perbelanjaan Lotte Mart Centre Poin Medan Diduga Tipu Konsumen Palsukan Tanggal Kadaluarsa

PLN Sumatera Utara Tegaskan Gandeng Kepolisian Untuk Menekan Pencurian Arus Listrik

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara, Darma Saputra menjabarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan pihaknya tentang pencurian arus listrik.

“Terima kasih atas informasi dan koordinasi yang dijalin. Kami sangat mengapresiasi peran aktif media sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

Darma Saputra mengatakan bahwa PLN senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui koordinasi intensif dengan kepolisian hingga pendampingan petugas di lapangan.

Selain itu, PLN UID Sumatera Utara juga terus mengintensifkan pengecekan kWh meter pelanggan secara rutin.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan kelistrikan di masyarakat serta mencegah potensi bahaya kebakaran akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, dugaan tambang bitcoin ilegal berskala besar di Medan kembali terendus publik. Jaringan ini diduga menyedot listrik negara secara masif dan terorganisir, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Lebih mengejutkan lagi, nama buronan lama kembali mencuat di balik operasi senyap ini. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Modusnya, beroperasi di balik ruko tertutup dan gedung yang disamarkan sebagai kantor biasa. Di dalamnya, ribuan mesin penambang kripto bekerja tanpa henti, ditopang aliran listrik yang diduga dicuri langsung dari jaringan negara.

Salah satu titik yang disorot berada di Deli Serdang, yang disebut sebagai pusat kendali jaringan.

Dari luar tampak normal, namun di dalamnya diduga menjadi “jantung” distribusi mesin dan koordinasi teknisi.

“Kelihatannya biasa saja, tapi itu hanya kamuflase. Semua dikendalikan dari sana,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Situasi Jalur Medan Berastagi Pasca Bencana Longsor Telah Bisa Dilalui, Begini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan

Sejumlah kawasan disebut menjadi lokasi aktivitas, di antaranya Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V, hingga Medan–Binjai.

PLN ULP Medan Sunggal Mencatat Tiga Kali Sudah Menemukan Kasus Pencurian Arus Listrik

Informasi dihimpun dari PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Sunggal, sedikitnya PLN telah tiga kali melakukan pemutusan listrik pemakaian tidak wajar dan terakhir kalinya pada 14 April 2026.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kuat penggunaan listrik ilegal, termasuk dugaan penarikan arus langsung dari trafo tanpa meteran.

Perwakilan PLN ULP Medan Sunggal Evriadi menyatakan pihaknya telah lebih dulu menerima laporan dan bahkan telah dua kali mendatangi lokasi sebelum tindakan pemutusan dilakukan.

“Kalau terbukti, pasti akan kami tindak. Ada sanksi dan denda sesuai aturan,” tegasnya.

Di tengah penyelidikan yang belum jelas arahnya, diduga nama Antoni Sitorus kembali mencuat. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa pada 2023.

Sumber menyebut, Antoni diduga masih berperan aktif dalam jaringan ini, yang kini disebut semakin rapi dan tersebar luas.

Lanjutnya, jika benar, ini menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum, sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengapa buronan lama bisa kembali beroperasi?

Dilain sisi, warga Helvetia menyoal tentang kebisingan pengoperasian tambang Bitcoin di lingkungan padat penduduk.

“Siang malam bunyinya dengung terus. Tapi tidak pernah terlihat aktivitas normal,” ujar seorang warga di kawasan Helvetia.

Selain kebisingan, aktivitas keluar-masuk barang secara cepat dan tertutup juga memicu kecurigaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, tidak hanya berhenti pada pemutusan listrik, tetapi membawa kasus ini ke ranah pidana yang dianggap telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Mengenai "Lampu Pocong," Pengamat Mengatakan BPK RI Bisa Audit Pengerjaan Lampu Jalan Milik Pemko Medan

Praktik pencurian listrik dalam skala besar bukan sekadar pelanggaran administratif. Persoalan ini juga dapat diasumsikan sebagai kejahatan serius yang merugikan negara, membahayakan jaringan listrik, dan berpotensi memicu kebakaran.

Terpisah, dikonfirmasi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengenai adanya dugaan pencurian arus listrik yang merugikan keuangan negara itu, akan tetapi Kombes Rahmat Budi Handoko belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan Redaksi. (Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses