Warga Menjerit, Lahan Diambil “Paksa” Pemerintah Taput, Dijadikan Proyek Jalan By Pas Siborongborong, Tak Kunjung Diganti Rugi!  ‎

Lintas SUMUT64 kali dibaca

TAPUT, LINTAS10.COM – Sejak dimulainya pembangunan Jalan Siborongborong by Pass di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) per tanggal 02 Agustus 2024 silam, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara hingga saat ini, Rabu (25/02/2026) belum sepenuhnya membayarkan ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang terdampak dalam proyek pembangunan Jalan Siborongborong by Pass.

Kepada wartawan, warga menuturkan lahan miliknya yang telah turun temurun dari leluhurnya itu dijadikan ladang pertanian yang berada di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong, telah beralih fungsi dari lahan kebun menjadi jalanan aspal.

Warga menyebut proyek pembangunan jalan by pass Siborongborong terkesan dipaksakan dan telah mengabaikan hak – hak masyarakat sebagaimana hak warga yang telah dijamin oleh perundang – undangan.

Tidak hanya itu, dari awal pembangunan jalan, warga telah mengendus adanya dugaan ketidakadilan terjadi. Pasalnya, sebagian warga diberikan dispensasi ganti rugi lahan dengan harga ganti rugi yang bervariasi. Sementara itu, warga lainnya malah tak pernah diberikan ganti rugi sama sekali.

” Dari awal warga telah menaruh curiga. Bagaimana mungkin proyek pemerintah berjalan tanpa persetujuan kami sebagai pemilik lahan? Dan bagaimana mungkin sebagian lahan warga diganti rugi dan sebagian lagi sama sekali tak dibayar? Karena jawaban saya juga saat itu, jika kebun kami diambil, saya minta waktu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga besar kami” ujar Surtan Sianipar, Rabu (25/02/2026).

Dalam hal ini, Surtan Sianipar mengatakan sudah lelah menuntut haknya kepada pemerintah. Meski upayanya memperjuangkan haknya itu kerab “dipinpong” untuk memperoleh hak ganti rugi dari lahan dan tanaman miliknya yang diduga kuat telah dirampas paksa oleh pemerintah setempat.

‎”Mohon dibayar ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong by Pass kepada kami.  Pembangunan telah selesai namun ganti rugi belum dibayar hingga hari ini ” katanya.

Baca Juga:  Praktek Penjualan Kulit Reptil Dilindungi Mencuat di Kota Medan, Kepolisian Diminta Bertindak !

‎Bentuk perjuangan warga, Surtan Sianipar mengaku sudah melakukan segala upaya mulai dari berkirim surat kepada sejumlah instansi yang ada. Dari balasan surat instansi yang berwenang warga memperoleh jawaban, ia diarahkan untuk mendatangi Pemkab Tapanuli Utara. Warga sudah menemui pejabat di Pemkab Taput tetapi hingga saat ini perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

‎”Sudah capek kami pak, saya sudah menemui Bupati Taput dan didelegasikan ke Wakil Bupati saat itu, jawabannya Pemkab belum ada uang. Aneh saya lihat mereka ini (Pemkab Taput),” ujar Surtan Sianipar yang kini kondisinya sakit-sakitan.

‎Ia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar dibayar ganti rugi yang terkena pembangunan jalan tersebut.

‎Kata Surtan, merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020, maka warga berhak menerima ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

‎”Dijawab PPK yang intinya bahwa mengenai ganti rugi agar disampaikan keberatan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumut, terkait ganti rugi yang terkena pembangunan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Surtan.

‎Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan memperoleh jawaban, dalam penjelaskan Ombudsman pada suratnya dikatakan, yang berwenang dan paling bertanggung jawab mengenai ganti rugi tanaman dan lahan adalah Pemkab Taput.

‎”Tanaman dan lahan yang terkena pembangunan jalan itu sebagian sumber mata pencaharian hidup kami. Karena belum dibayar kami tambah miskin. Pemerintah harusnya melindungi hak kami, dan Pemkab Taput harus bertanggung jawab membayar ganti rugi lahan itu,” ujar Surtan pensiunan tentara ini.

‎Sementara itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara  melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, lewat suratnya mengatakan sebelum dilaksanakan pembangunan Jalan Siborongborong By Pass, BBPJN Sumut telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari pejabat Bupati Taput dengan nomor 600/1506/1.3-1/VI/2024 tanggal 17 Juni 2024.

‎Selain itu, BBPJN Sumut juga menerima peta jalur lanjutan pembagunan jalan lingkar Siborongborong yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Taput.

‎”Data kesiapan lahan untuk pembangunan Jalan Siborongborong By Pass merupakan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut, Freddy Aziz Martua Siburian dalam suratnya kepada warga.

‎Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan mengenai ganti rugi lahan dan tanaman tersebut. Ia hanya mengatakan, akan bertanya dulu ke PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan ke BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah).

‎”Nanti saya tanya dulu PU dan BKAD,” jawab Bupati Taput yang mantan anggota DPRD Sumut.

‎Untuk diketahui, paket proyek pembangunan Jalan Siborongborong By Pass ini merupakan pembangunan tahap IV tanggal 02 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 milliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini pembangunan jalannya telah selesai dan akses telah digunakan masyarakat umum, meskipun ganti rugi belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎Surtan mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasatkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

‎”Kami mohon agar Pemkab Tapanuli Utara untuk membayar ganti rugi tanaman dan lahan kepada kami. Ini sangat merugikan kami, kita mendukung program pembangunan ini tetapi tolong selesaikan tanggung jawabnya kepada warga,” ungkap Surtan.

‎Bukan hanya lahan, kata dia, ada juga tanaman Ubi Kayu, serei, Alpukat, Kayu Manis, pohon cengkeh, kopi coklat, pisang dan yang lain yang belum diganti rugi oleh pemerintah. (TIM/Red – Part 1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses