Siak, lintas10.com– Polres Siak mulai 17 November sampai 30 November 2025 melaksanakan operasi zebra lancang kuning.
Kapolres Siak AKBP Eka Arindi Putra S.IK melalui Kasat lantas Polres Siak AKP Kaliman Siregar SH didampingi Kanit REGIDENT IPDA Ariawan Karim Siregar kepada media ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan penindakan bagi pengguna sepeda motor maupun mobil yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Ada 7 poin yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan menggunakan sepeda motor maupun mobil, diantaranya Pengguna Kendaraan bermotor yang menggunakan HP saat berkendara, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt, pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, Pengendara bermotor melawan arus, pengendara sepeda motor yang melebihi batas kecepatan,” kata Kanit senin (17/11/2025).
Kepada masayarakat yang melintas di jalan raya, lanjut Kanit hendaknya tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mati kita bersama sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tetap mengikuti peraturan berlalu lintas,” katanya. (Sht)







