Deli Serdang, Lintas10.com – Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea masih menutup diri pasca adanya dugaan keterlibatan anak buahnya dalam pusaran peredaran judi togel.
Tak tanggung – tanggung, informasi dihimpun wartawan, Aiptu HRLR alias Raja diduga kuat telah melakoni bisnis gelap yang bertentangan dengan aturan hukum lebih kurang lima tahun lamanya dan senyap tanpa sorotan publik.
Tidak hanya itu, oknum anggota Polsek Hamparan Perak Aiptu HRLR alias Raja disebut – sebut memiliki saham dalam peredaran judi togel logo Martin di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
” Perjudian togel di hamparan Perak melibatkan si Raja itu, dia ada saham disana, bahkan juru tulisnya pun ada itu. Sudah lima tahunan pun itu ” beber sumber media ini yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, Jumat (06/02/2026) kemarin.
Terkait informasi yang diterima kru media ini wartawan telah berupaya mendatangi Mapolsek Haparan Perak guna perimbangan pemberitaan, akan tetapi AKP Ridwanto Rumapea tidak berada di kantornya meski kedatangan kru media ini pada saat jam kantor.
Dihubungi lewat telepon celular di nomor kontak 0812-8181-**** akan tetapi Ridwanto tidak menjawab panggilan wartawan.
Dipertanyakan hal ini lewat pesan singkat whatshap, namun lagi – lagi Ridwanto juga masih menutup diri meski pesan konfirmasi wartawan telah tersampaikan dengan tanda centang garis dua.
Sikap diam dan acuh Perwira Polisi ini kian disorot publik dan dianggap tak sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru – baru ini yang menekankan agar Polri harus bersikap terbuka dan mempersiapkan diri sebagai organisasi modern, kata Listyo Sigit, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, peredaran judi Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Hamparan Perak, Labuhan Deli, Medan Belawan sekitarnya mengguncang publik, pasalnya perjudian yang melanggar aturan hukum itu, disebut – sebut melibatkan salah satu nama oknum di Polsek Hamparan Perak.
Maraknya perjudian tebak angka di wilayah ini ditenggarai adanya dugaan campur tangan oknum polisi. Informasi ini diperoleh dari sumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan demi keamanan.
” Ada kongkalikong antara bandar dengan oknum. Yang menerima setoran disana namanya si Raja, dia juga ada saham disitu, dan juga memiliki Juru Tulis (Jurtul) disana ” beber sumber.
Informasi yang dibeberkan oleh sumber media ini sejalan dengan hasil investigasi kru media ini. Terpantau, peredaran judi togel di daerah ini bak menjual kacang goreng saja. Penjualan kupon judi toto gelap (togel) semakin menggurita di Kecamatan Hamparan Perak ini.
Praktek perjudian jenis togel di Sumatera Utara seakan tiada habisnya. Bisnis haram ini tumbuh subur ditengah masyarakat. Tak mengenal tempat, ju_di togel ini sangat mudah dijumpai. Dikedai-kedai juru tulis (jurtul) biasanya stand by lengkap dengan erek-erek/buku mimpi disediakan jurtul.
Ironisnya, tidak sedikit warga juga merasa resah akibat togel yang bebas diperjual belikan secara terang-terangan. Tentu kaum ibu-ibu lah yang paling merasakan dampaknya, karena suaminya lebih mementingkan beli togel ketimbang beli beras.
Fenomena ini ditemukan media ini di kawasan Kecamatan Hamparan Perak dan telah dianggap menjadi hal wajar dikalangan masyarakat. Menurut narasumber peredaran judi togel di kampungnya sudah sangat marak dan meresahkan masyarakat.
Awalnya narasumber hanya mengharap kepada petugas kepolisian yang dapat menertibkan togel itu. Tetapi menurut pengakuannya, justru ada oknum polisi yang berada dalam pusaran peredaran judi togel di lingkungannya.
Dia menceritakan ada seorang jurtul berinisial Zidan kerap menulis togel di belakang Polsek Hamparan Perak dekat dengan PDAM Hamparan Perak, tepatnya di komplek perumahan subsidi pemerintah.
”Lokasinya ada kedai kopi tidak jauh dari kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata narasumber.
Selain itu, ada juga lokasi di daerah Klumpang Pasar 2 depan lapangan disitu ada kedai kopi, Paya Bakung di kedai atas nama Karo Karo. Kemudian wilayah garapan BPRPI Kelambir Lima, Sunggal tepatnya di kedai kopi yang dekat Tanjung Gusta.
Hasil investigasi dilapangan, judi togel di daerah Kecamatan Hamparan Perak menggunakan logo Martin. Informasi diperoleh terduga bandar bernama Edi alias Ginting alias EG. Sang bandar ini menjalankan bisnis togel disebut-sebut atas dukungan oknum polisi yang kerap dipanggil Pak Raja.
Bahkan disebutkan narasumber, oknum polisi inisial Pak Raja juga berperan aktif sebagai jembatan setoran atau koordinasi kepimpinan serta beberapa pihak lain.
Selain itu, informasi narasumber bahwa oknum tersebut diduga memiliki saham atas peredaran judi togel di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi ini pun dikonfirmasi langsung kepada oknum polisi berinisial Pak Raja tersebut, dengan menyambangi kantor Polsek Hamparan Perak, akan tetapi oknum yang disebut – sebut bernama Raja itu tidak berada dikantornya. Dihubungi berulang-ulang via seluler serta pesan WhatsApp, dinomor kontak 0822-8095-XXXX akan tetapi ia masih enggan menanggapi dan diam seribu bahasa.
Belakangan kontak wartawan malah sengaja ia blokir. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari desakan publik atas adanya informasi yang menyebut dirinya berada di pusaran perjudian togel.
Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 426 KUHP baru Undang-Undang No.1 Tahun 2023 telah mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan berbunyi :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;
c. Atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. (RED/TIM).







