BINJAI, LINTAS10.COM – Berawal dari hutang piutang senilai 300 ribu rupiah kepada oknum rentenir, warga Dusun ll Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nyaris kehilangan tanah warisan yang diduga diserobot, dan pagar milik warga dirusak dengan cara premanisme.
Kepada wartawan, Hasan mengisahkan bahwa pada 06 Agustus 2025 lalu tepat di belakang kediamannya, pagar yang ia didirikan diareal pemukimannnya dirusak oleh segerombolan “preman” diduga suruhan oknum rentenir inisial MP.
Aksi teror itu menurut Hasan tidak hanya sekali, Hasan sebagai pemilik tanah ahli waris ini mengatakan mengalami tindakan serupa sebanyak dua kali yakni pada 06 Agustus dan 10 Agustus 2025 lalu.
” Pagar di tanah kami ini dirusak segerombolan preman, dengan alasan mereka telah membeli tanah ini. Padahal saya anak dari orang tua kami (Nasib) almarhum tak pernah menjual tanah ini dan rumah dan lahan ini telah kami tempati dari tahun 1970-an ” sebut Hasan, Selasa (03/03/2026).
Atas peristiwa teror tersebut keluarga Hasan merasa tidak aman dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai dengan tanda bukti laporan No. LP/B/393/Vlll/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT tanggal 06 Agustus 2025.
Namun kata Hasan, sejak dilaporkan ke Kepolisian laporannya itu belum ada kejelasan sampai sekarang, sehingga keluarga merasa was – was akan aksi teror terulang kembali.
” Kami melaporkan perihal pidana pengrusakan, namun penyidik meminta surat ahli waris. Kami bingung, laporan kami bukan soal sengketa ahli waris, namun tanah kami mau diserobot orang luar dengan cara premanisme” ujar Hasan.
Lebih jauh Hasan didampingi Istrinya Riana Simanjuntak menerangkan bahwa dahulu almarhum abang kandungnya bernama Ngaripin pernah terikat hutang piutang sebanyak tiga ratus ribu rupiah kepada oknum rentenir (MP).
” Dikisaran tahun 2000-an abang (Ngaripin) pinjam uang 300 ke rentenir. Tapi dibuat jaminan surat tanah kami ini (SK Gubernur), dan utang itu telah kami lunasi pada tahun 2002″ ujar Hasan.
Anehnya, kata Hasan, uang yang dipinjam abangnya almarhum sebanyak 300 ribu rupiah telah dilunasi dan nilainya menjadi ‘membengkak’ dari 300 ribu rupiah menjadi 8 juta rupiah. Menariknya, saat melunasi utang piutang tersebut dan mengambil surat (SK Gubernur) kepada oknum rentenir, inisial MP tidak pernah mempersoalkan bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh abang kandungnya itu (Ngaripin) .
Ironisnya, belakangan kata Hasan, saat ia melakukan renovasi rumah peninggalan orangtuanya itu dikisaran pada tahun 2018, oknum rentenir (MP) mengaku bahwa tanah warisan orangtua Hasan tersebut telah dibeli oleh MP.
” Ini rumah peninggalan orang tua saya. Kami ada dua bersaudara. Saya dan abang saya (Ngaripin) rumah ini dibangun pertama sekali pada tahun 1970 dan kami rehab kembali pada tahun 2018. Orang tua saya dan abang saya serta keluarga besar tak pernah mendengar cerita jual menjual tanah maupun rumah kami ini ” ujar Hasan menjelasakan.
Anehnya kata Hasan, terduga penyerobot (rentenir) pernah melaporkan pemalsuan surat ahli waris itu ke Polres Binjai pada tahun 2020, namun kata Hasan tidak ada ujung dari laporan tersebut, karena menurut Hasan laporan tersebut tidak substansial mengingat pelapor adalah orang asing bagi keluarga Hasan.
“Logika sajalah, tanah ini milik orang tua kami, dari tahun 1970-an, dan diklaim menjadi milik orang lain, kan aneh itu ” ujarnya.
Hasan mengutarakan bahwa keluarga sebagai ahli waris memiliki surat yang sah berupa SK Gubernur dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l, Sumatera Utara Nomor SK. 592.1-42/L/Vl/82.
Ironisnya, penyerobot (rentenir) hanya bermodalkan surat keterangan tanah (SKT) yang dimunculkan pada tanggal 27 Januari 1997, dan tertera dalam SKT hanya dengan abangnya (Ngarifin) yang terlibat dalam surat SKT tersebut.
Tidak terima harta peninggalan orang tuanya itu diusik oleh orang lain, keluarga Hasan telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 25 Agustus 2025. “Kita melapor tentang pemalsuan surat terduga penyerobot ke Polres Binjai” sebut Hasan.
Amatan wartawan dalam surat keterangan tanah tersebut yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Sidomulyo. Secara kasat mata, terdapat sejumlah kejanggalan. Mulai dari tekenan abang kandung Hasan (Ngaripin) tidak sesuai dengan Akte Nikah milik Ngarifin.
Keluarga Hasan Beberkan Sejumlah Kejanggalan Dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Versi Oknum Rentenir
Ahli waris keluarga Hasan membeberkan sejumlah kejanggalan yang terdapat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut dimulai dari kejanggalan pertama yakni nama abang kandung Hasan ditulis bernama Rifin dalam SKT. Sementara dalam data peninggalan Ngarifin dalam Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki keluarga baik di KK maupun di Surat Akte Nikah tertulis nama yang sebenarnya adalah Ngaripin. Dan aslinya nama abang kandung Hasan itu juga bernama Ngaripin bukanlah Rifin sebagaimana yang dicatut dalam surat SKT.
Kejanggalan berikutnya dalam surat keterangan tanah itu, usia abang Hasan tersebut ditulis berusia 38 tahun, sementara pada tahun 1997 sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) yang muncul yang dijadikan dasar klaim dugaan penyerobotan lahan, bahwa usia abang Hasan masih berusia 35 tahun.
Dalam surat keterangan tanah nama Ripin disebut pihak pertama dan nama inisial MP (penyerobot/rentenir-red) disebut pihak sebagai pihak kedua
Dalam poin surat keterangan tanah yang terletak di Dusun ll Desa Sidomulyo, Kec Binjai, Kab Daerah Tinggat ll Langkat dituliskan bahwa pada tanggal 27 Januari 1997 pihak pertama (Ripin) telah menggantikan kerugian kepada pihak kedua (MP) sebidang persawahan seluas 457,5 M dengan harga 300,000 rupiah.
Menurut keluarga besar Hasan, teks dalam poin ganti rugi tersebut juga dinilai cacat hukum sebagaimana Ripin adalah pemilik lahan/sawah dan MP adalah pembeli senilai 300.000 rupiah namun dalam surat SKT malah Ripin yang mengganti kerugian tanah sawah kepada MP.
Namun anehnya, kata Hasan malah Ripin yang mengganti kerugian sebidang tanah kepada MP (oknum rentenir)
Kejanggalan berikutnya dalam surat keterangan tanah (SKT) disebutkan berbatasan ke sebelah timur disebut berbatasan dengan Jalan Abadi, sementara menurut ahli waris, bahwa rumah berada diposisi sebelah timur, dan rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua Hasan yang telah berdiri pada tahun 1970 dan direhab kembali pada tahun 2018.
Tidak hanya itu, menurut Hasan abang kandungnya bernama Ngaripin tidak tau menandatangani. Hanya saja bisa kalau dituntun dan itupun menggunakan cap jempol.
Anehnya, dalam surat keterangan tanah dibuatkan tandatangan Ngaripin, namun menurut data yang dimiliki keluarga Hasan ada jejak peninggalan almarhum berupa tanda tangan abangnya (Ngaripin) didalam surat Buku Nikah. Secara kasat mata terdapat perbedaan yang signifikan.
Dalam surat keterangan tanah yang diduga palsu itu juga dibubuhi tanda tangan saksi bernama bernama Faimin. Saksi dalam SKT yang bernama Faimin merupakan abang ipar Hasan.
Faimin dalam surat keterangan tanah yang merupakan abang ipar Hasan dalam surat yang diklaim ada menandatanganani surat SKT tersebut. Padahal, kata Hasan aslinya tanda tangan Faimin berbeda jauh dengan tekenan Faimin dalam SKT. Hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan tekenan Faimin di SKT (diduga palsu) dengan KTP peninggalan Faimin.
Keanehan berikutnya kata Hasan, surat keterangan tanah (SKT) diduga muncul dikisaran pada tahun 2019 setelah seluruh yang menandatangani dalam surat keterangan tanah (SKT) tersebut seluruhnya telah meninggal dunia.
Sebagai penutup kata Hasan, bahwa Surat tanah dengan No. SK. 592.1-42/L/Vl/82
pernah diberikan sebagai jaminan untuk minjam uang 300 ribu rupiah kepada MP (penyerobot) dan itu terjadi pada tahun 2000 an.
Ahli waris menduga, atas dasar itu pulalah kesempatan oknum rentenir melakukan berbagai upaya melancarkan aksi teror dan dugaan penyerobotan dengan menerbitkan SKT diduga kuat palsu.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa laporan tersebut masuk ke Polres Binjai semasa ia belum menjabat di Mapolres Binjai.
” Terima kasih atas infonya, perkara dilaporkan bulan agustus 2025 yah, saya menjabat kapolres binjai januari 2026 ” jawab AKBP Mirzal Maulana menjawab Lintas10.com.
Mirzal Maulana menambahkan, bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan sejak Agustus lalu, Polres Binjai menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan/penyidikan oleh penyidik dan tidak ada upaya untuk mengulur-ulur proses penanganan perkara.
” Dalam penanganan setiap laporan, penyidik berkewajiban bekerja secara profesional, transparan (SP2HP juga sudah dikirimkan ke pelapor), dan proses kasus harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melengkapi alat bukti serta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan objek perkara” tandas Mirzal.
Polres Binjai & jajaran berkomitmen untuk menangani setiap laporan pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau semua pihak untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian agar penanganan perkara dapat berjalan secara maksimal dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dipersilakan juga pelapor dapat hadir komunikasi langsung dengan penyidiknya, tutupnya.
Dipertanyakan kembali melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian akan tetapi Hizkia menjawab sedang dirumah sakit. “Lagi di rumah sakit” jawab Hizkia singkat. (Ly).








