LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus TPPO Anak Dibawah Umur

Lintas SUMUT654 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) anak dibawah umur yang sempat ditangani di Polres Pelabuhan Belawan menemui jalan buntu.

Dalam kasus ini Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka namun sampai hari ini tak kunjung disidangkan.

Sejumlah kejanggalan pun mulai terkuak, mulai dari bebasnya aktor utama Warga Negara Asing (WNA) Shen Yunan alias SY yang sempat diperiksa di Polres Pelabuhan Belawan hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) pun angkat bicara. Dalam keterangannnya Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah Matondang SH MH menegaskan, kasus TPPO yang diduga melibatkan seorang WNA bernama SY harusnya penyidik bergerak cepat menetapkan SY sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap SY oleh sebab diduga SY merupakan dalang dari dugaan TPPO ini, ujar Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah Matondang SH MH, Jumat (26/07/2024).

Dengan dilepasnya SY oleh penyidik, pastinya akan menimbulkan prasangka negative masyarakat terhadap penyidik Polres Belawan dengan berbagai asumsi termasuk adanya dugaan praktik suap menyuap atau pembekingan agar SY terbebas dari jeratan hukuman dengan menumbalkan tersangka lainnya.

Maka wajar saja Kejaksaan yang tugas dan fungsinya sebagai pengawasan hasil penyidikan oleh penyidik Polri dan bertanggung jawab dalam membuktikan dakwaan saat di pengadilan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Belawan agar SY ditangkap terlebih dahulu agar JPU nantinya tidak kesulitan untuk menghadirkannya saat pemeriksaan dipengadilan.

Untuk itu, patut dan wajar apabila LBH Medan menilai Kapolres Pelabuhan Belawan dan penyidik yang menangani perkara tersebut tidak profesional.

Dalam hal ini LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut atau setidaknya melakukan pencopotan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dengan calon Kapolres Belawan dan mengganti tim penyidik dan penyidik pembantunya yang dianggap mampu dan lebih profesional dalam menuntaskan kasus ini sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat di wujudkan terlebih kasus ini berpotensi terulang dengan korban – korban lainnya khususnya anak dibawah umur.

Baca Juga:  Kejahatan Jalanan Terus Terjadi, Antonius Tumanggor Minta Polrestabes Medan Gencar Lakukan Patroli

Selain itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera melakukan penyelidikan secara baik dan benar atas adanya dugaan pelanggaran kode etik Profesi Penyidik Polri terhadap Kapolres, Penyidik dan Penyidik Pembantu pada kasus ini guna menjawab prasangka negatif yang sudah muncul di kalangan masyarakat tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Shen Yunan alias SY (30) warga negara tiongkok yang diduga aktor utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dideportasi ke negeri asalnya atas persetujuan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Hal ini terungkap, pasca awak media memintai tanggapan eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Ridha Sah Putra tentang lolosnya Shen Yunan dari jeratan hukuman

Kepada Lintas10.com, Ridha Sah Putra mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Shen Yunan atas persetujuan penyidik Polres Belawan.

” Kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti masalah dikepolisiannya sudah selesai. Itu peraturan kami. Kami kan tinggal muaranya aja. Kalau sudah selesai dari instansi mana pun, yang masalahnya illegal fishing, mau tindak pidana umum kalau masalah sudah sudah selesai, kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti kami sudah siap deportasi” ucap Ridha Sah Putra.

Ridha Sah Putra menambahkan bahwa kini ia sudah tidak bertugas lagi di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, akan tetapi perihal Shen Yunan di deportasi sekitar bulan Desember 2023 lalu pasca ia masih menjabat saat itu.

Setelah dilakukan investigasi mendalam tentang adanya dugaan Tangkap Lepas (Talas) lima tersangka sindikat perdaganan anak dibawah umur tersebut ditemui sejumlah fakta dugaan permainan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Seperti pengakuan narasumber media ini mengatakan bahwa Shen Yunan sempat mendekam dibalik jeruji besi selama seminggu lebih hingga rumor penyerahan uang ratusan juta rupiah untuk meloloskan seluruh tersangka hingga keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur.

Baca Juga:  Preman Kampung Bertindak Brutal di Muara Batang Gadis, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum !

Merujuk pada keterangan AKPB Janton Silaban yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Hubinter Mabes Polri, hingga Rabu (24/07/2024) Janton belum bersedia memberikan bukti surat tersebut ketika dimintai kru awak media.

Sementara keterangan lain yang dikatakan AKBP Janton Silaban mengenai pihak Kejaksaan yang menolak berkas perkara tersebut maka tak kunjung sampai ke meja hijau juga dibantah oleh pihak Kejaksaan.

Menurut AKBP Janton Silaban, pihak Jaksa meminta aktor utama WNA tersebut agar dihadirkan maka perkara tersebut dapat dilanjutkan.

” Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 karena mereka minta tersangka orang asing yang di cina itu ditangkap dulu. Sudah berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap nggak mau P21 maupun P22 ” jelas AKBP Janton Silaban kemarin.

Sementara itu, dua oknum wartawan yang dibeberkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 05 Desember 2023 terkait ketelibatan pemalsuan data korban anak dibawah umur

Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari dugaan pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP

Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.

Kekinian, informasi beredar bahwa oknum Disdukcapil Kota Medan diduga membayar 250 juta rupiah agar bisa lolos dari jeratan hukuman dalam keterlibatan pemalsuan data anak dibawah umur

” Bayar 250 juta mereka (Dinas Capil -red) dan 100 juta dibayar oleh PNS berinisial nama W secara terpisah” ucap sumber.

Baca Juga:  Oknum Jaksa di Kejari Medan Diduga Meminta Uang "Pelicin" Kepada Warga Jakarta, Begini Kronologinya

Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.

” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses