Lintas10.com, Medan – Kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) anak dibawah umur yang sempat ditangani di Polres Pelabuhan Belawan menemui jalan buntu.
Dalam kasus ini Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka namun sampai hari ini tak kunjung disidangkan.
Sejumlah kejanggalan pun mulai terkuak, mulai dari bebasnya aktor utama Warga Negara Asing (WNA) Shen Yunan alias SY yang sempat diperiksa di Polres Pelabuhan Belawan hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) pun angkat bicara. Dalam keterangannnya Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah Matondang SH MH menegaskan, kasus TPPO yang diduga melibatkan seorang WNA bernama SY harusnya penyidik bergerak cepat menetapkan SY sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap SY oleh sebab diduga SY merupakan dalang dari dugaan TPPO ini, ujar Wakil Direktur LBH Medan Ali Nafiah Matondang SH MH, Jumat (26/07/2024).
Dengan dilepasnya SY oleh penyidik, pastinya akan menimbulkan prasangka negative masyarakat terhadap penyidik Polres Belawan dengan berbagai asumsi termasuk adanya dugaan praktik suap menyuap atau pembekingan agar SY terbebas dari jeratan hukuman dengan menumbalkan tersangka lainnya.
Maka wajar saja Kejaksaan yang tugas dan fungsinya sebagai pengawasan hasil penyidikan oleh penyidik Polri dan bertanggung jawab dalam membuktikan dakwaan saat di pengadilan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Belawan agar SY ditangkap terlebih dahulu agar JPU nantinya tidak kesulitan untuk menghadirkannya saat pemeriksaan dipengadilan.
Untuk itu, patut dan wajar apabila LBH Medan menilai Kapolres Pelabuhan Belawan dan penyidik yang menangani perkara tersebut tidak profesional.