MEDAN, LINTAS10.COM – Oknum petugas kesehatan yang bertugas sebagai
PIC (Person In Charge) BPJS di Rumah Sakit Bina Kasih yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) diduga palak uang jutaan rupiah kepada pasien yang menggunakan layanan BPJS.
Dikatakan oleh sumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa, petugas rumah sakit Bina Kasih inisial PG meminta uang satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk pengurusan administrasi BPJS.
Tak tanggung – tanggung, dikatakan sumber bahwa PG kerab mengancam pasien jika tidak memberikan uang pengurusan administrasi tersebut maka pasien akan dijadikan pasien umum.
” Sering pasien ditakut takuti PG itu dijadikan pasien umum disitu kalau tidak membayar biaya administrasi yang ditentukan sebesar 1,3 Juta rupiah untuk satu berkas satu pasien ” tandas sumber, Jumat (06/03/2026).
Atas ketidaktahuan pasien tersebut, dan berada dibawah tekanan, pasien terpaksa memberikan uang yang dimintai oleh PG.
Tidak hanya itu, setelah dimintai uang administrasi BPJS tersebut, petugas rumah sakit Bina Kasih inisial PG juga memintai uang CT Scann kepada pasien sebesar sembilan ratus ribu rupiah.
” PG ini sudah lama sekali kerjaannya begitu, kalau tidak salah sudah sepuluh tahun dia bekerja disitu dan membidangi bagian BPJS dan Jasa raharja ” beber sumber.
Dijelaskan oleh sumber, berawal dari peristiwa kecelakaan lalulintas pada tanggal 25 februari 2026 lalu.
Warga yang menjadi Korban lakalantas yang terjadi di Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Medan itu dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih.
Dari sinilah awal mulanya terjadinya dugaan pungli tersebut terjadi. Atas laporan warga tersebut, tentang adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Rumah Sakit Bina Kasih itu, Lintas10.com masih berupaya meminta tanggapan Antonius Ginting selalu pemilik Rumah Sakit Bina Kasih dan pihak management Rumah Sakit Bina Kasih.
Dikonfirmasi terpisah kepada oknum petugas Rumah Sakit Bina Kasih inisial PG dalam sambungan celular, akan tetapi PG masih enggan untuk memberikan tanggapan resmi, hingga berita ini dimuat oleh Redaksi.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber bahwa pelaku pungli di rumah sakit, baik pegawai negeri maupun swasta, dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 12e UU Tipikor dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Praktik ini dianggap korupsi dan melanggar hukum, terutama jika dilakukan oknum layanan publik. (Ly/Red).









