Warga Mengaku Dipalak Uang 600 Ribu Rupiah Pengurusan Duplikat Surat Nikah Di Kantor KUA Kecamatan Sunggal

Deliserdang664 kali dibaca

Sementara itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia (PPRI) nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian agama dalam pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut :

” Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (Ly).

 

Baca Juga:  Dirresnarkoba Polda Sumut Lidik Pria Diduga Hisap Sabu - sabu di Mabar Kecamatan Medan Deli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.