Sementara itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia (PPRI) nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian agama dalam pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut :
” Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (Ly).