Humbahas, Lintas10.com – Penyaluran bantuan bibit jagung P89 kepada para petani di tiga Kecamatan di Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan tajam publik pasca bibit unggul versi pemerintah yang digadang gadang sebagai bentuk ketahanan pangan justru meninggalkan jejak trauma mendalam kepada petani untuk menggunakan kembali bibit jagung yang sebelumnya disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas.
Para petani mengaku bahwa bibit jagung yang mereka gunakan tidaklah sesuai di wilayah Kecamatan Pakkat, Parlilitan, Tarabintang (Papatar). Hal ini dikatakan warga, bahwa bibit jagung P89 gampang busuk pada tungkul dan buah jagung sehingga para petani terancam merugi atas bantuan bibit dari pemerintah tersebut.
Bibit jagung P89 yang disalurkan Dinas Pertanian Humbahas pada bulan Mei 2025 silam sebanyak 45 Ton berbuntut panjang. Dampak kerugian para petani mengungkap tabir terselubung.
Warga Kecamatan Pakkat inisial (PM) kepada wartawan mengatakan menyesal menggunakan bibit jagung bantuan pemerintah itu. Hal ini pun telah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat PAPATAR. Betapa tidak, dikatakan PM yang diikut sertakan sebagai penerima bantuan diduga dipalak uang 15 ribu sampai 20 ribu rupiah per 1 kemasan bibit jagung isi 1 kilo gram dengan dalih perongkosan untuk pemerintah yang menyalurkan bantuan.
” Namanya saja bantuan, tapi penerima dimintai juga uang ongkos kepada para petani ” ujar sumber kepada Lintas10.com, Selasa (10/03/2026)
Senada dengan keterangan PM, warga Kecamatan Tarabintang inisial NH juga mengatakan cukup trauma menggunakan bibit P89 bantuan pemerintah itu. Hal ini dikatakan NH bahwa harapan para petani yang menggantungkan hidup dari hasil Pertanian justru menelan pil pahit.
” Kami hidup dari hasil bertani. Dan siklus Pertanian disini ada tiga musim, jika gagal sekali ini saja kita sudah trauma ” ujar NH yang menunjukkan bibit P89 disisi pojok rumahnya yag tidak dipakai lagi.
Begitu juga warga Kecamatan Parlilitan inisial nama PN mengatakan cukup sekali saja menggunakan bibit batuan pemerintah tersebut.
” Kita petani sudah pasti tujuannya hasil. Kalau melihat bibit ini betul tidak cocok didaerah sini ” sebutnya.
Dilain sisi, tokoh masyarakat Desa Baringin Natam Parlilitan Sahat Siringo Ringo mengungkapkan kekecewaannya akan kwalitas dan hasil panen dari bibit jagung P89 yang mereka tanam tahun lalu.
Sahat menjelaskan banyak rugi petani akibat menanam bibit jagung P89.
Dia meminta kepada pemerintah agar masyarakat /petani jangan dijadikan seperti kelinci percobaan.
” Sebelumnya ada saya tanam 4 kg bibit jagung P89, hasilnya hanya 200 kg. Padahal sebelumnya ketika kami menanam jagung 4 kg, hasilnya sudah dapat 1 ton . Masih ada sisa bibit jagung dari pemerintah itu, dan tidak saya tanam lagi” katanya.
Tambahnya, bibit jagung yang disalurkan Dinas Pertanian Humbahas P89 rawan busuk tungkul, belum waktunya panen, jagung sudah membusuk. Hasilnya membusuk dan tidak memuaskan.
Sahat menduga ada kejanggaallan dalam kwalitas bibit jagung yang dibagikan, serta berharap menjadi atensi aparat penegak hukum.
” Saya sendiri yang sudah menanam , apakah ini dioplos ? ” tandasnya.
Untuk menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya , Lintas 10.com mencoba mengkonfirmasi ulang kepada Yonepta Habeahan (selaku Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) pada tahun 2025.
Bukannya mendapat penjelasan malah meminta Lintas10.com untung bersurat resmi ke Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas.
Dari beberapa point konfirmasi yang dikirimkan Lintas.10.com Yonepta hanya menjawab singkat dengan kesan memperlambat keterbukaan dan kejelasan informasi .
“Selamat sore lae, mohon dibuatkan surat tertulis dari media kita ya lae ” jawab Yonepta singkat lewat pesan tertulisnya.
Bak dibola pimpong, Lintas10.com kembali mencoba konfirmasi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan, akan tetapi Tukka Siahaan juga irit tanggapan dan mengarahkan Lintas10.com mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang yang menanganinya sebelumnya.
“Kalau nggak salah benih bantuan di diturunkan di titik tertentu, jadi dari titik tersebut diangkut oleh masing masing kelompok. Untuk lebih jelasnya amang langsung tu Kabid namenangani tahun lalu, pak Yonepta Habeahan, ujar Tukka singkat .
Diberitakan sebelumnya, penyaluran bibit jagung sebanyak 45 Ton untuk Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang (Papatar) yang diduga merugikan negara tuai sorotan dan diminta untuk diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) diatur dalam Undang-undang No 14 tahun 2008, undang – undang tersebut sejalan dengan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. (RED/TIM)







