Rokan Hulu, lintas10.com- Jajaran Polsek Tambusai Utara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian dengan cara kekerasan (curas) pada hari Selasa kemaren 21/07/2020 Pukul.15.10.Wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.Ik melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH mengatakan Berawal dari laporan warga masyarakat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Muhammad Adi (24) dengan membawa 2 orang saksi Erwin Tambak (29) dan Salman Tambak (27).
Korban melaporkan telah terjadi TP Curas atas dirinya yang diduga dilakukan oleh 5 orang tak dikenal. ia menerangkan kronologi kejadiannya pada hari Senin 20/07/2020 Pukul 19.30 Wib. bersama kawannya Erwin Tambak sedang mengendarai Mobil Suzuki Mega Carry warna hitam dengan plat No.Polisi BM 9871 MJ sepulang dari rumah temannya Salman Tambak. Ditengah perjalanan tiba-tiba mobil di hadang dan dihentikan oleh orang yang tidak dikenal yang turun dari mobil Rush berwarna hitam dengan membawa samurai bersarung merah sambil mengancam.
Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 108 juta. Dan selanjutnya mereka melaporkan kejadian Ke Polsek Tambusai Utara guna pengusutan lebih lanjut.
”Kapolsek Tambusai Utara Iptu D.Raja Putra Napitupulu, S.Ik. dan Kanit Reskrim Aiptu Jerry Winter.SH serta Personil Polsek Tambusai Utara langsung melakukan pengembangan serta penyelidikan dan berhasil menemukan mobil korban yang diparkirkan di pinggir jalan kampung Baru dekat perkebunan PT. Torganda,” ujar Paur.
Dari lanjutan penyelidikan, Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada didesa Suka Damai (Dk 5 skp.f).
”Kapolsek dan Team tidak mau kehilangan Targetnya langsung menuju lokasi dimana pelaku berada, pada saat penangkapan pelaku yang mengendarai Mobil Rush warna hitam tidak mau diberhentikan, bahkan pelaku menambah laju/ kencang mobilnya,” Ujarnya.
Sehingga terjadilah kejar-kejaran antara pelaku dan Team Polsek Tambusai Utara hingga ke sampai di desa Rantau Sakti ( dk 1 Skp.F) disitulah naas bagi pelaku, Mobil Rush warna hitam yang di kendarai pelaku mengalami kecelakaan.
“Kapolsek Tambusai Utara beserta Teamnya menangkap 2 orang pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Tambusai Utara. Pencarian dan pengejaran terus dilakukan dengan dibantu masyarakat dan anggota Linmas Rantau Sakti. Hari Rabu 22.7.2020 sekitar pukul 08. 15 Wib berhasil ditangkap 1 orang lagi dan dibawa ke Polsek untuk pengembangan,” Jelasnya lebih lanjut.
Pelaku semuanya berjumlah 5 Orang, 3 Orang telah diamankan beserta barang bukti satu unit mobil merk Suzuki Mega Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ, 1 unit mobil Toyota Rush nomor Polisi BK 1363 WF dan satu Bilah Samura guna proses lebih lanjut.
“Sementara untuk 2 orang pelaku sudah dilakukan pengejaran di saat kejadian penangkapan.kita bersama warga masyarakat sudah lakukan pengejaran tapi mereka tetap bisa lolos dengan cara melarikan diri ke kebun masyarakat, dan terhadap pelaku 2 orang yang belum tertangkap kita akan tetap lakukan penyelidikan dan pengembangan serta akan tetap kita lakukan pengejaran,” kata Paur.
Dikatakan Paur, Dalam penangkapan dibekuk tiga pelaku berinisial KAH (26) warga Sei Rampah Sumut, LTA (52) warga Medan dan BAR (53) Medan Sumut. Ketiganya kini dalam sel, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah berhasil kabur saat akan di tangkap.
“Selain itu juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Rush Hitam nomor Polisi BK 1363 WF yang di gunakan Lima pelaku curas, 1 unit mobil Suzuki Mega Carry nomor Polisi BM 9871 MJ milik korban dan sebilah Samurai yang digunakan pelaku mengancam korban,” Tandas Paur Humas. (Rukino)